17.4 C
New York
Friday, September 6, 2024

Hakim Prapid Beri Ruang Keadilan, PH Eks Kadis BMBK Sumut Apresiasi

Medan, MISTAR.ID

Penasihat Hukum mengapresiasi Hakim Frans Effendi Manurung yang memimpin sidang praperadilan (prapid) mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut, Bambang Pardede.

Sebab, Hakim Frans dinilai telah berhasil memberikan ruang untuk mencari keadilan. Hal itu disampaikan Raden Nuh selaku PH seusai sidang prapid yang beragendakan kesimpulan di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Setelah menyerahkan kesimpulan, Frans pun menunda dan akan kembali membuka persidangan pada Senin (9/9/24) dengan agenda pembacaan putusan diterima atau ditolaknya prapid Bambang.

Menariknya, pada Senin mendatang itu akan juga berlangsung sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari PH Bambang dalam sidang perkara dugaan korupsi jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) tahun 2021.

Baca juga: Kasus Korupsi Jalan Provinsi, PH Mantan Kadis BMBK Sumut: Harusnya Mulyono Tersangka

“Sepanjang sepengetahuan saya, ini peristiwa pertama di Indonesia, (di mana) sebuah perkara pokok berjalan berbarengan dengan prapid,” ucap Raden kepada awak media, Jumat (6/9/2024).

Raden pun mengatakan, Frans pasti mempunyai landasan yang sangat kuat mengapa perkara ini bisa berjalan seiringan. Kata dia, Hakim dinilai telah menjalankan kewenangannya sebagai ‘wakil Tuhan’.

“Dalam memeriksa (sebuah) perkara, Hakim tidak boleh diintervensi (oleh) siapa pun, karena Hakim adalah Tuhan di bumi,” tegasnya.

Baca juga: Bambang Pardede Mulai Diadili, Pastikan Tak Ada Gratifikasi di Perkaranya

Kemudian, Raden pun berharap semoga Hakim dapat mengabulkan seluruh permohonannya dalam prapid yang telah diajukan.

“Harapannya, permohonan (kami) dikabulkan dan hukum ditegakkan dengan benar serta adil, karena Bambang dinilai telah dikriminalisasi,” harapnya.

Diketahui, Bambang mengajukan prapid sebagai bentuk perlawanan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang diduga tidak tepat menjadikannya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi. (deddy/hm25)

 

Related Articles

Latest Articles