17.4 C
New York
Friday, September 6, 2024

Komisioner KPU Tapteng Dilaporkan ke Polisi, ini Kasusnya

Tapteng, MISTAR.ID

DPC PDI Perjuangan laporkan lima Komisioner KPU Tapteng ke Polisi mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang.

Pelaporan tersebut buntut ditolaknya pendaftaran Bupati dan wakil Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis, sebelum penutupan perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) 4 September 2024 malam.

Kuasa hukum DPC PDI Perjuangan Tapteng, Joko Pranata Situmeang didampingi Famoni Gulo mengatakan laporan tersebut sesuai nomor STTLP/331/VIIII/2024/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA, dengan korban DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tapteng.

Baca juga : Masinton Sindir Sikap Arogansi Tim Paslon Datang saat Mendaftar di KPU Tapteng

“Pasal yang kita laporkan adalah, pasal 421 terkait penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat untuk melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” kata Joko yang juga merupakan anggota DPRD Tapteng terpilih tahun 2024 dari partai PDIP, Kamis (5/9/24) malam.

Joko menjelaskan pasal sangkaan kepada terlapor sesuai dengan aturan yang diterapkan penyelenggara dalam proses penerimaan pendaftaran. Namun, pada kenyataannya, aturan itu dilabrak sesuai kehendak bukan sesuai yang diamanatkan undang-undang.

“Kenapa pasal itu yang kita laporkan? sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 145 ayat 2, jika ada kendala pada Silon (sistem informasi pencalonan), maka KPU harus membuat penetapan. Hingga pukul 23.58 Wib, KPU ini, komisioner ini tidak menetapkan penetapan,” ucap Joko.

Related Articles

Latest Articles