Rampok Warga Sergai usai Dikejar Kasus Cabul, Pria ini Diancam 20 Tahun Penjara


Ilham Batubara alias Ilul saat digiring polisi. (f:matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Tersangka Ilham Batubara alias Ilul, 58 tahun, yang merampok warga Serdang Bedagai (Sergai) akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun dan 12 tahun penjara.
Ancaman hukuman terhadap pria yang disebut mantan ketua Ormas di Kabupaten Sergai itu, disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Kombes Sumaryono.
“Kita terapkan pasal berlapis ya, Pasal 363 dilapisi kepemilikan senjata api, juga senjata tajam dengan ancaman 20 tahun penjara dan 12 tahun penjara,” ujar Sumaryono, Jumat (11/4/2025).
Dari keterangan tersangka hingga saat ini, katanya, satu pucuk senjata rakitan tersebut ia peroleh dari temannya.
“Pengakuannya, senjata apinya ia didapat dari kenalannya. Masih kita dalami siapa pemiliknya,” ujarnya.
Sumaryono menyebut, adapun motif dari Ilul (tersangka-red) dalam kasus ini dengan tujuan untuk menguasai barang berharga milik korban.
“Tersangka melakukan kekerasan karena dia kekurangan uang untuk melarikan diri. Sebab, saat kejadian dia lagi dikejar oleh Polres Serdang Bedagai karena kasus pencabulan,” tuturnya.
"Dengan alasan tersebut, tersangka nekat untuk mencoba merampas satu unit sepeda motor Supra X 125, milik korban untuk dijual dan uangnya akan digunakan untuk pelarian," ujarnya mengakhiri.
Sebelumnya, tim gabungan Jatanras Ditkrimum Polda Sumut, menembak kedua kaki Ilham Butarbutar alias Ilul, 58 tahun, warga Dusun IV KP Jati, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai. (matius/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Oknum Kades Pudun Jae Diduga Gelapkan Mobil Warga