Sunday, April 13, 2025
home_banner_first
HUKUM

Kejari Tahan Mantan Kadisdik Batu Bara Terkait Korupsi Rp1,8 M

journalist-avatar-top
Jumat, 11 April 2025 16.54
kejari_tahan_mantan_kadisdik_batu_bara_terkait_korupsi_rp18_m

Kepala Kejari Batubara, Diki Oktavia (tengah) mengumumkan penahanan IS tersangka dugaan korupsi Rp1,8 miliar. (f:ist/mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara melakukan penahanan terhadap IS, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batu Bara, Jumat (11/4/2025).

Dalam siaran persnya, Kepala Kejari Batubara, Diki Oktavia didampingi Kasi Pidsus Deby Rinaldi dan Kasi Intel Oppon Siregar menjelaskan IS ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1,8 miliar.

"Saat itu IS yang yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata Diky.

Diky mengatakan penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025 selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan.

"Berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan dimaksud terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar," ujarnya.

Disebutkan Diky, tersangka IS dalam perbuatannya melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ebson/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES