Kasus Penipuan Rp758 juta, Desiska Pemilik Sanggar BCP Divonis Dua Tahun Penjara


Pemilik Sanggar BCP, Desiska Br Sihite alias Siska, saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (f: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP), Desiska Br Sihite alias Siska, divonis dua tahun penjara karena menipu korban Alexander senilai Rp758 juta dengan iming-iming jadi artis, Jumat (11/4/2025).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan meyakini wanita berusia 35 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 378 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Desiska Br Sihite alias Siska oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha, di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan.
Hakim menegaskan warga Jalan Keris, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, itu tidak mengakui perbuatannya. Sehingga, hal tersebut menjadi keadaan yang memberatkan Desiska.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana," kata salah satu hakim anggota, Mohammad Yusafrihardi Girsang, saat membacakan pertimbangan.
Mendengar putusan tersebut, JPU pada Kejaksaan Negeri Medan dan Desiska menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Risnawati Ginting yang sebelumnya menuntut Desiska tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara.
Diuraikan dalam dakwaan, kasus ini bermula Maret 2019 lalu ketika saksi korban mendaftar di Sanggar BCP untuk dilatih menjadi model dengan membayar uang pendaftaran sebesar Rp1,5 juta.
Kemudian, pada Agustus 2019 Desiska yang merupakan juri event kecantikan ini menawarkan saksi korban untuk ikut bermain film di PH Sinemart sebanyak 200 episode dan menjadi bintang iklan makanan dengan bayaran Rp4 miliar.
Desiska mengaku dekat dengan sejumlah artis, sehingga meminta saksi korban untuk membayar sejumlah uang dan saksi korban pun tergiur dengan penawaran itu.
Saksi korban kemudian mengirimkan uang kepada Desiska puluhan kali tanpa curiga sedikit pun mulai 30 Agustus 2019 sampai dengan 13 Februari 2024 yang totalnya mencapai Rp758 juta.
Namun, setelah uang tersebut diberikan, hingga saat ini saksi korban tak kunjung ada bermain film 200 episode sebagaimana yang dijanjikan Desiska. Sehingga, saksi korban mengalami kerugian secara materiel dan melaporkan perbuatan Desiska ke Polrestabes Medan. (deddy/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Kejari Tahan Mantan Kadisdik Batu Bara Terkait Korupsi Rp1,8 M