Medan, MISTAR.ID
Putusan pidana terhadap Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan (33) dalam kasus pemerasan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Medan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Selain Azlansyah, putusan terhadap Fachmy Wahyudi Harahap (29) selaku rekanan juga inkrah. Hal itu dikarenakan para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan upaya hukum banding.
Azlansyah dan Fachmy dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara, serta denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Baca Juga :Â Rekanan Komisioner Bawaslu Medan Terima Putusan Kasus Pemerasan Caleg
Majelis Hakim yang diketuai Andriyansyah menyatakan Azlansyah dan Fachmy telah terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 11 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Iya, (putusannya) inkrah,” kata JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Gomgom Simbolon, Kamis (6/6/24).
Setelah inkrahnya, kata Gomgom, selanjutnya Jaksa akan melakukan eksekusi atas putusan pengadilan terhadap kedua terdakwa tersebut. Eksekusi akan dilakukan setelah Jaksa menerima salinan putusan dari pengadilan.
“Kalau itu (eksekusi) nanti, ya. Tunggu putusan dikirimkan Pengadilan Tipikor Medan ke JPU-nya,” pungkasnya. (deddy/hm24)