Sunday, February 23, 2025
home_banner_first
HUKUM

Pria ini Diamankan Polsek Medan Kota tapi Mendekam di Polsek Sunggal

journalist-avatar-top
By
Selasa, 18 Februari 2025 17.48
pria_ini_diamankan_polsek_medan_kota_tapi_mendekam_di_polsek_sunggal

Terduga pelaku saat diamankan polisi. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Seorang pria, Ari Angga (29) warga Jalan Teratai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, diamankan personel Polsek Medan Kota. Tapi, setelah diamankan, ia malah mendekam di ruang tahanan Polsek Sunggal.

Awalnya, pria bertato itu diamankan atas dugaan kasus perencanaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Seperti disampaikan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Bembeng Wahid, pada Selasa (18/2/25).

Ari Angga, kata Iptu Bembeng, diamankan tim Unit Reskrim bersama sejumlah barang bukti di Jalan Wajir, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, pada Sabtu (15/2/25) sekitar pukul 18.00 WIB.

Adapun barang bukti yang turut diamankan itu berupa 2 (dua) buah kunci segi L, 2 (dua) buah besi yang dibentuk tajam (Kunci T), 1(satu) tang potong besi besar, serta 1 (satu) buah tang potong besi kecil.

“Saat di interogasi pelaku mengakui bahwa alat kunci T tersebut, adalah miliknya yang baru dibuatnya untuk digunakan mencuri sepeda motor. Namun, pelaku masih belum sempat melakukannya,” ujar Bembeng.

Adapun kronologi penangkapan Angga, kata Bembeng, Saat itu timnya dari Unit Reskrim Polsek Medan Kota melaksanakan patroli rutin, pada Sabtu (15/2/25).

Ketika melintas di Jalan Wajir Medan Maimun, petugas melihat gerak gerik seorang laki-laki yang mencurigakan, yakni Angga yang saat itu sedang berjalan kaki membawa tang pemotong berukuran besar dan tas ransel.

Melihat reaksi terduga pelaku, lanjut Bembeng, pihaknya mendatangi laki-laki tersebut kemudian memeriksa barang bawaannya. Saat diperiksa, terduga pelaku gelisah. Dari dalam tas itu ditemukan sejumlah barang bukti.

Berdasarkan sejumlah barang bukti tersebut, kata Bembeng, tim Reskrim langsung membawa terduga pelaku ke Polsek Medan Kota.

Kemudian, setelah penyidik berkoordinasi dengan Polsek Sunggal, rupanya terduga pelaku Ari Angga (29), terlibat dalam laporan polisi yang dilaporkan ke Polsek Sunggal beberapa waktu lalu, sehingga pelaku dilimpahkan kesana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Jadi yang bersangkutan, telah kita serahkan bersama barang bukti ke Unit Reskrim Polsek Sunggal,” ujar Bembeng mengakhiri. (matius/hm27)

RELATED ARTICLES