Saturday, February 22, 2025
home_banner_first
HUKUM

Polisi Jelaskan Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Pembunuhan

journalist-avatar-top
By
Selasa, 18 Februari 2025 20.02
polisi_jelaskan_penangguhan_penahanan_tersangka_kasus_pembunuhan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto. (f:putra/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan penangguhan penahanan terhadap Juariah (40), istri dari Serka HS, yang terlibat dalam kasus pembunuhan.

Ia mengatakan, penangguhan penahanan Juariah adalah atas permintaan keluarga. Adapun alasan penangguhan penahanan, karena Serka HS dan Juariah memiliki anak yang mengalami cacat permanen.

"Itu kami bukan pelepasan, tapi penangguhan penahanan yang diminta keluarga pelaku dengan alasan yuridis, sosial, dan kemanusiaan," ujar Bayu menanggapi akun media sosialnya @tattomedan_barbar_jang dan menuding Polrestabes Medan melepaskan seorang tahanan perempuan.

"Kemanusiaan ini permohonan keluarga pelaku bahwa anak umur 6 tahun mereka cacat permanen, berkebutuhan khusus, kemudian punya anak di bawah umur balita," ujar Bayu lebih lanjut, pada Selasa (18/2/25).

Pihak keluarga sebelumnya sudah berupaya melakukan perawatan. Namun karena kondisi anak tersebut, pihak keluarga mengaku tidak mampu.

"Keluarga yang merawatnya ini keberatan, tak sanggup, sehingga memohon kepada kami untuk melakukan penangguhan penahanan," ucapnya.

Permohonan penangguhan penahanan ini diminta pihak keluarga, pada Senin (3/2/25) lalu. Namun dikabulkan, pada Kamis (13/2/25).

"Suaminya (Serka HS) ini dilakukan penahanan di Pomdam, sehingga tak ada yang merawat. Maka yang tulang punggung satu-satunya adalah Juariah," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, viral seorang pria berteriak-teriak di depan gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan, pada Senin (17/2/25) malam.

Pria tersebut live di akun media sosialnya @tattomedan_barbar_jang dan menuding jika Sat Reskrim Polrestabes Medan melepaskan seorang tahanan perempuan.

Perempuan itu diketahui bernama Juariah (40), isteri Serka HS yang terlibat kasus pembunuhan Andreas Sianipar (44) yang jasadnya ditemukan di salah satu sumur di Dusun III, Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Labuhan Batu Utara, pada Sabtu (21/12/24) dinihari.

Untuk diketahui, selain Serka HS dan Juariah, polisi juga menangkap empat pelaku lain dalam kasus pembunuhan terhadap Andreas Sianipar (44).

Keempatnya yakni CJS (23), MFIH (25), FA (38) dan F (45). Sementara seorang lagi yang merupakan otak pelaku yakni, HS diamankan oleh Denpom.

Selain itu, polisi masih memburu tujuh pelaku lain dalam kasus itu. Ketujuhnya berinisial F, R, RSH, E, NIG, J dan FS. Mereka berperan turut membantu melakukan penganiayaan terhadap korban. (putra/hm27)

RELATED ARTICLES