23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Polres Simalungun Tangkap Dua Orang Tersangka Narkoba

Simalungun, MISTAR.ID

Satuan Narkoba Polres Simalungun menangkap 2 orang yang terlibat dengan narkoba di lokasi terpisah saat menggelar aksi Grebek Kampung Narkoba (GKN).

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane saat dikonfirmasi membenarkan informasi itu, ia menyebut, kegiatan GKN diinstruksikan oleh Dir Res Narkoba Polda Sumut dan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Simalungun No: Sprin/123/II/OPS.1.3.1/2022 tanggal 12 Desember 2022.

Kasat Narkoba menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan satu orang tersangka dan dilanjutkan dengan pengembangan dengan hasil penangkapan tersangka kedua.

Baca juga:Pengedar Narkoba Diciduk Polres Labuhanbatu

“Operasi berfokus pada lokasi yang diduga kuat menjadi sarang penyalahgunaan dan transaksi narkoba. Sat Narkoba bersama unsur tiga pilar menggelar Operasi Grebek Kampung Narkoba di sebuah rumah yang berada di pinggir Jalan besar Huta 3 Tanjung Pasir, Kelurahan Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun,” jelas AKP Irvan, Kamis (29/2/24).

Sementara TKP kedua, kata Irvan, di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.

“Dilokasi pertama, seorang wanita yang menjadi tersangka dengan inisial VA(26) warga Huta 3 Tanjung Pasir, Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun yang diamankan bersama barang bukti 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.70 gram, dua unit handphone Android merk Oppo dan Vivo, serta uang tunai sebesar Rp 200.000,” ujar AKP Irvan.

Baca juga:Pengedar Narkoba Diciduk Polres Labuhanbatu

Lebih lanjut, Irvan bilang, VA menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang baru dibeli dari seorang laki-laki inisial RR (20).

Hasil pengembangan keterangan VA, pihak Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang laki-laki dengan inisial RR di Jalan Melanthon Siregar Kota Pematangsiantar. Kata Irvan, RR berprofesi sebagai montir. Saat dilakukan penggrebekan, pihaknya tidak menemukan narkoba dari RR.

“Tidak ditemukan narkoba sewaktu menangkap RR, hanya sejumlah Rp200.000. Ia mengaku uang yang dimiliki adalah hasil dari menjual sabu yang dibeli VA,” pungkasnya.

AKP Irvan menjelaskan, penangkapan dilaksanakan pada Selasa, 27 Februari 2024. Penggerebekan melibatkan personil Polsek Tanah Jawa, Pangulu Nagori Tanjung Pasir, Kepala Puskesmas setempat, Babinsa dan personel Sat Res Narkoba Polres Simalungun.

“Tim masih melakukan pengembangan dan pendalaman penangkapan VA dan RR untuk mengungkap jaringan tersangka lainnya. Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Irvan.(indra/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles