2.3 C
New York
Monday, January 13, 2025

BNN Simalungun Amankan 4 Penyalahguna Narkoba di Tanah Jawa

Simalungun, MISTAR.ID

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Simalungun bekerja sama dengan BNN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanah Jawa, Jumat (23/2/24).

Informasi itu disampaikan Kepala BNNK Simalungun AKBP Suhana Sinaga didampingi staff BNNK Sutardi dan Ranto Marbun saat menggelar press release di Pamatang Raya, Kamis (29/2/24).

Suhana mengatakan, para tersangka yang diamankan yakni JS (22) warga Nagori Mulia, DH (27) warga Nagori Pulo Bayu, WJS (22) warga desa Tanjung Pasir, dan NS (47) warga Pematang Tanah Jawa. Dimana, keempatnya merupakan penduduk di Kecamatan Tanah Jawa.

Para pelaku mereka diamankan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, tentang adanya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Gang Melati Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

“Selanjutnya petugas menindaklanjuti informasi dan melakukan penyelidikan dan bergerak menuju Gang Melati kemudian mengamankan keempat tersangka,” kata Suhana.

Baca Juga : BNN Simalungun Ringkus Pengedar Sabu dari Kecamatan Bandar

Suhana menjabarkan, dari tersangka NS yang diduga sebagai bandar diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, uang pecahan 100.000 sebanyak 30 lembar, uang pecahan 50.000 sebanyak 40 lembar, satu bungkus plastik klip sedang diduga berisi sabu, dan satu unit timbangan digital.

Sementara dari tangan tersangka JS diamankan barang bukti berupa 1 buah dompet berisi 1 bungkus plastik klip sedang di dalamnya berisi 17 bungkus klip sedang diduga berisi sabu, uang pecahan 50.000 sebanyak 8 lembar, uang pecahan 100.000 sebanyak 8 lembar, uang pecahan 10.000 sebanyak 9 lembar.

“Kemudian dari tersangka DH ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus klip besar diduga berisi sabu. Sedangkan dari tersangka WJS sebagai kurir tidak ditemukan narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Suhana memastikan keempat tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidier Pasal 112 ayat (2) subsidier Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (indra/hm24)

 

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles