15.2 C
New York
Thursday, May 16, 2024

BNN Simalungun Ringkus Pengedar Sabu dari Kecamatan Bandar

Simalungun, MISTAR.ID

BNN Kabupaten Simalungun berhasil meringkus seorang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pengedar tersebut berinisial SP umur 37 tahun, warga Huta II Nagori Pematang Kerasaan Rejo Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Pihak BNN Simalungun mengamankan pria tersebut di rumahnya, Rabu 26 Mei 2021 lalu sekira pukul 17.00 WIB.

Kepala BNN Kabupaten Simalungun Suhana Sinaga dalam konfrensi pers yang digelar di Kantor BNN Simalungun, Kamis (3/6/21) mengatakan, penangkapan terhadap SP berawal dari laporan masyarakat yang datang ke Kantor BNN Simalungun.

Baca Juga:Bawa Sabu 1.000 Gram, Lansia Dihukum 15 Tahun Penjara

Atas laporan masyarakat tersebut, BNN kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap SP dengan barang bukti satu buah dompet yang di dalamnya berisikan satu bungkus plastik klip sedang, yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Kemudian, 23 klip plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik besar dalam keadaan kosong, tiga bungkus klip plastik kosong berukuran sedang, 51 klip plastik kosong berukuran kecil, satu buah pisau silet, tiga buah sendok yang terbuat dari sendok plastik.

Kemudian, dari tersangka juga diamankan satu unit handphone warna biru merk Samsung, satu buah dompet warna coklat yang di dalamnya ada uang sebanyak Rp600 ribu.

Terhadap pelaku, Kepala BNN Kabupaten Simalungun Suhana Sinaga mengatakan, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Dua Pemuda Patungan Beli Sabu Rp150 Ribu

“Pelaku dikategorikan pengedar, hukuman maksimal 5 tahun penjara, kemudian untuk banyaknya barang bukti sabu, kita masih menunggu Lapkor dari Deli Serdang, secepatnya akan kita informasikan,” ucapnya.

Suhana Sinaga juga mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pendalaman kasus tersebut, seperti informasi dari pelaku, bahwa barang yang dimilikinya dibelinya dari Kota Pematangsiantar.

Dalam kesempatan itu, Kepala BNN Kabupaten Simalungun itu mengajak masyarakat agar menjauhi narkoba jenis apapun, dikatakannya, BNN akan gencar melakukan sosialisas dan juga penangkapan-penangkapan terhadap para penyalahguna barang haram.(roland/hm10)

Related Articles

Latest Articles