Polisi Temukan 32,75 Gram Sabu di Simalungun, Tersangka Lain Masih Dikejar


Cipto alias Cecep, 45 tahun, ditangkap polisi di Simalungun karena kepemilikan sabu. (f: ist/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Simalungun menemukan 32,75 gram sabu di rumah Cipto alias Cecep, 45 tahun, yang beralamat di Huta 5 Bandar Jambu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Kamis (24/4/2025).
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan sabu diperoleh Cipto dari pria bernama Rudi yang tinggal di Dolok Merawan, Tebing Tinggi.
"Tersangka Rudi saat ini sedang dalam pengejaran. Saat akan ditangkap dia berhasil melarikan diri. Hasil pengecekan terakhir ada di Rokan Hilir, Riau," kata Hendry dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/4/2025).
Saat ini, polisi sedang melengkapi berkas perkara Cipto untuk segera diserahkan ke jaksa.
"Kami akan melengkapi berkas perkara dan memproses tersangka beserta barang bukti untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," ujarnya. (hamzah/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Curi Sepeda Motor di Medan, Polisi Tembak Kaki Pelaku