Friday, February 21, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Edarkan Sabu di Simalungun, Oknum Polisi di Polres Batu Bara Ternyata Sudah Dipecat

journalist-avatar-top
By
Rabu, 19 Februari 2025 21.04
edarkan_sabu_di_simalungun_oknum_polisi_di_polres_batu_bara_ternyata_sudah_dipecat

Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP AH Sagala (kiri). (f:ist/mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Polres Batu Bara mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Salah satunya menindak oknum personelnya yang sebelumnya tersandung kasus narkoba dan ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun, Aipda S ternyata telah dipecat.

Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP AH Sagala menyebut Aipda S telah menjalani proses sidang Kode Etik Profesi Polri. Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/288-A/VI/2022/Sipropam dan Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri nomor PUTKEPP/06/IX/2023/KKEP, oknum tersebut dikenakan sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 12 September 2023.

"Jadi, yang bersangkutan (Aipda S) sudah dipecat," tegas AKP Sagala, Rabu (19/2/25).

Meski sudah mendapat sanksi PTDH, lanjutnya, Aipda S sempat mengajukan banding pada 12 Oktober 2023, namun proses banding belum menghasilkan putusan.

Namun, yang mengejutkan, oknum tersebut kembali melakukan tindak kejahatan dengan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Polres Simalungun menangkapnya dalam kasus tersebut, setelah oknum ini tidak pernah lagi melapor pasca-mengajukan banding.

"Setelah mengirim memori banding, oknum ini tidak pernah kembali ke kesatuan, dan sebenarnya sudah dianggap disersi," ujar AKP Sagala.

Polres Batu Bara, menurut AKP Sagala, tetap berkomitmen untuk memberantas kejahatan narkoba sesuai dengan instruksi Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb.

"Kapolres sudah mempertegas bahwa siapa pun yang terlibat narkoba akan ditindak tegas," tambahnya.

Dengan langkah ini, Polres Batu Bara berkomitmen tidak ada tempat bagi anggota Polri yang terlibat dalam peredaran narkoba di jajarannya.

Diketahui, Personel Satres Narkoba Polres Simalungun telah menangkap seorang pengedar sabu-sabu di Hotel Pelangi, Huta I Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (15/2/25) malam.

Disebutkan, tersangka berinisial S (49), oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Batu Bara. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,06 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip kosong, satu buah kaca pirex, dua buah sekop dari pipet plastik, lima buah pipet plastik, satu unit HP merek Oppo, dan uang tunai sebesar Rp409.000. (ebson/hm18)

RELATED ARTICLES