Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Marelan, Uang Rp50 Juta Disita


Dua tersangka narkoba diperiksa di Satres Narkoba Polres Belawan. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dua pria pengedar narkoba, Andri, 31 tahun dan Safar, 42 tahun diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dari lokasi berbeda di Jalan Marelan Raya Pasar II Barat, Kelurahan Terjun, Jumat (4/4/2025).
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Setelah penyelidikan, kami gerebek dua lokasi dan amankan tersangka beserta barang bukti,” kata Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, Selasa (8/4/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua plastik klip sedang dan tujuh klip kecil berisi sabu, satu bungkus plastik kosong, pipet runcing, kotak rokok, handphone, dan uang tunai Rp50 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Sebagian barang bukti ditemukan di celana tersangka Andri, dan sisanya di rumah kosong dekat rumah Safar.
Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas narkoba. (kamaluddin/hm25)