Sunday, April 13, 2025
home_banner_first
HUKUM

Kasus Penipuan Rp758 Juta, Pemilik Sanggar BCP Ngaku Sempat Ingin Berdamai

journalist-avatar-top
Selasa, 8 April 2025 21.21
kasus_penipuan_rp758_juta_pemilik_sanggar_bcp_ngaku_sempat_ingin_berdamai

Desiska Br Sihite alias Siska saat menjalani sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa di PN Medan. (f: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Desiska Br Sihite alias Siska, pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP) sekaligus terdakwa kasus penipuan Rp758 juta mengaku sempat ingin berdamai dengan saksi korban, Alexander.

Hal tersebut diutarakan wanita berusia 35 tahun itu saat diperiksa sebagai terdakwa di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/4/2025) sore.

"Kalau kemarin saya mau (berdamai), Yang Mulia. Kalau sekarang untuk apa lagi, Yang Mulia? Saya sudah hancur dibuatnya," ucapnya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha.

Mendengar itu, hakim pun mengingatkan bahwa untuk bertobat dan berdamai tidak ada batasan waktu, kapan pun bisa bertobat atau berdamai meski saat ini terdakwa sudah ditahan di penjara.

Desiska terlihat sempat menangis saat memberikan keterangan. Hal ini membuat majelis hakim bertanya-tanya mengapa Desiska menangis. Saat ditanya menangis karena apa, Desiska hanya diam.

Hakim juga bertanya mengenai apakah Desiska menyesal dengan perbuatannya. Namun, pertanyaan itu tak langsung dijawab Desiska secara lugas. Sehingga, seketika ruang persidangan pun hening karena menantikan jawaban Desiska.

"Saya menyesal karena saya kurang tegas. Seharusnya dari awal tidak seperti ini, Yang Mulia," kata Desiska.

Setelah itu, hakim pun kembali memastikan Desiska terkait menyesal atau tidak. Namun, lagi-lagi Desiska hanya diam.

Dalam kesempatan itu, Desiska juga tidak membenarkan seluruh keterangannya atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik Polrestabes Medan.

"Tidak dipukuli, tapi saya dibentak-bentak (saat diperiksa oleh penyidik). Iya (BAP-nya saya bantah). Alasannya karena kemarin mau pakai pengacara, tapi suami saya bilang tidak usah. Saya tidak ada menjawab yang sedetail itu," ujarnya.

Dia pun mengaku dibantu penyidik dalam menjawab setiap pertanyaan yang diajukan penyidik. Setelah selesai diperiksa oleh penyidik, Desiska mengatakan bahwa dirinya hanya sekilas membaca BAP.

Pernyataan tersebut sontak mengundang reaksi salah satu hakim anggota, Deny Syahputra. Deny tampak terkejut dengan pernyataan Desiska yang juga membantah seluruh keterangan saksi korban.

"Keterangan saudara berbanding terbalik dengan keterangan saksi korban? Yang kedua, keterangan saudara juga berbanding terbalik dengan keterangan saudara di kepolisian?" tanya hakim dan diiyakan Desiska seraya menganggukkan kepala.

Setelah selesai memeriksa terdakwa, selanjutnya hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada esok hari, tepatnya Rabu (9/4/2025) dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum. (deddy/hm24)

REPORTER: