20.8 C
New York
Wednesday, August 14, 2024

Perkara Korupsi di Gunungsitoli, Mantan Kepala UPT BMBK Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut), Rizak Taruna Zega, dituntut 5 tahun penjara.

Tuntutan tersebut mengenai perkara korupsi pemeliharaan rutin jalan dan jembatan tahun 2022 di Gunungsitoli, Nias.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan Rizak telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider.

Adapun dakwaan subsider yang dimaksud, yaitu Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Jalan dan Jembatan di Gunungsitoli, Kejati Sumut Tahan Kepala UPT BMBK

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rizak Taruna Zega oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tegas JPU Ahmad Hawali di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/8/24).

Selain itu, Jaksa juga menuntut Rizak untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.883.400 (Rp1,8 miliar). Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar UP paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP tersebut,” tambah Hawali.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Jalan di Madina, Kejati Sumut Tahan Konsultan Supervisi

Namun, lanjut JPU, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Related Articles

Latest Articles