19.9 C
New York
Monday, August 12, 2024

20.346 WBP di Sumut Diusulkan Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

Medan, MISTAR.ID

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengusulkan 20.346 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Kemerdekaan RI tahun 2024.

Hal tersebut diutarakan Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Rudy Fernando Sianturi, saat dikonfirmasi Mistar.

“Jumlah WBP yang diusulkan dapat remisi umum pada tanggal 17 Agustus 2024 sebanyak 20.346 orang,” katanya melalui sambungan seluler, Senin (12/8/24).

Dari total 20 ribu lebih WBP yang diusulkan mendapatkan remisi itu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan menjadi penyumbang yang mengusulkan WBP untuk dapat remisi terbanyak, yakni 2.143 orang.

Baca juga: Jelang Hari Kemerdekaan, Rutan Tanjung Gusta Usulkan 1.727 WBP Peroleh Remisi

“Disusul Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan sebanyak 1.724 orang dan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku sebanyak 1.288 orang,” tambahnya.

Selain 3 penjara itu yang memberikan remisi, kata Rudy, ada 36 penjara yang terdiri atas Lapas dan Rutan di Sumut yang mengusulkan WBP mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI.

Pengusulan remisi itu berdasarkan penilaian berkala yang dilakukan para petugas Lapas dan Rutan di Sumut. Salah satu penilaian untuk bisa dapat remisi adalah WBP berperilaku baik dalam menjalani hukuman di Lapas maupun Rutan. (deddy/hm25)

Related Articles

Latest Articles