Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan tersangka Konsultan Supervisi berinisial SA terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi ruas jalan Muara Soma-Simpang Gambir Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun anggaran 2020.
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan SA ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, tidak langsung dilakukan penahanan dikarenakan pada saat itu SA sedang menunaikan ibadah haji.
Selain SA, dalam kasus ini, Kejati Sumut juga telah menetapkan 3 tersangka lainnya. Di antaranya ialah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial AHM dan M dan Direktur Utama PT EMB berinisial MPS.
Baca juga : Dugaan Korupsi UPT Dinas PUPR Sumut Naik ke Penyidikan, Kejatisu Sita Sejumlah Dokumen
“Sebelumnya, kita telah menahan 2 tersangka dan kini kita telah melakukan penahanan terhadap SA selaku Konsultan Supervisi,” katanya dalam keterangan tertulis kepada Mistar, Kamis (8/8/24).
Dijelaskan Yos, adapun alasan dilakukannya penahanan terhadap tersangka SA ini dikarenakan Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait kasus dugaan korupsi ini.
“Kemudian, dikhawatirkan tersangka SA akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, sehingga berdasarkan pasal 21 ayat (1) undang-undang (UU) nomor 8 tahun 1981 tersangka SA dapat dilakukan penahanan,” sebutnya.