15.7 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Pemilik Key Garden Samsul Tarigan Dituntut 8 Bulan Penjara

Medan, MISTAR.ID

Samsul Tarigan (44) pemilik Diskotek Key Garden dituntut 8 bulan penjara dalam kasus penyerangan terhadap personel polisi yang melakukan penggerebekan lapak judi di Deli Serdang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kepala Cabang Kejaksan Negeri (Kacabjari) Pancur Batu menilai terdakwa Samsul Tarigan terbukti bersalah melanggar dakwaan kedua primer, yaitu Pasal 212 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman Pasal 212 cuma 1 tahun dan 4 bulan penjara, kita tuntut 8 bulan penjara,” sebut Kacabjari Yus Iman Mawardin Harefa saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler, Kamis (1/2/24).

Baca juga: Samsul Tarigan, Pemilik Key Garden Didakwa Aniaya Polisi

Hal-hal yang memberatkan dalam dakwaan jaksa, perbuatan Samsul Tarigan telah menghalang-halangi polisi dalam melaksanakan tugasnya.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” terangnya.

Diketahui, Samsul Tarigan ditetapkan tersangka lantaran diduga mencuri arus listrik dari PLN untuk Diskotek Key Garden miliknya yang beralamat di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Saat ini, diskotek atau tempat hiburan malam itu telah dirobohkan oleh personel gabungan dari Satpol PP Deli Serdang dan TNI-Polri, Jumat (15/12/23) lalu, karena tidak memiliki izin.

Baca juga: Buronan Polisi Samsul Tarigan Dibekuk di Tanah Karo

Selain itu, Samsul Tarigan sebelumnya juga sempat menjadi buronan alias daftar pencarian orang (DPO) usai melakukan penyerangan terhadap personel Polrestabes Medan.

Beberapa bulan kemudian, dia pun berhasil ditangkap di Kabupaten Karo pada Kamis (9/11/23) lalu.

Pencurian arus listrik dan penyerangan terhadap personel kepolisian membuat Samsul Tarigan ditetapkan menjadi tersangka dalam dua kasus sekaligus. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles