23.4 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Pasutri Dipenjarakan Abang Ipar di Dairi Buntut Plang Rumah Warisan Dicopot

Dairi, MISTAR.ID

Pasangan suami istri (pasutri) inisial BBB (42) dan LLS (44) bersama rekannya MFB menjadi terdakwa atas dugaan pelanggaran pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Atau pasal 406 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP diancam dengan pidana 4 penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 450 ribu.

Kini ketiga terdakwa ditahan dipenjara Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Baca juga:Terdakwa Kasus Rumah Warisan di Sumbul Ajukan Penangguhan Penahanan

Ternyata buntutnya pencopotan plang/pamflet dari tiang besi bertuliskan ‘Tanah & Bangunan Ini Milik Jerrys Sianturi’ yang dipasang di rumah warisan orang tua mereka.

Hal ini dituturkan kakak kandung terdakwa LLS, yaitu Rugun Sianturi, Riris Sianturi, Rita Sianturi dan Caterin Sianturi di Sidikalang, pada Rabu (29/5/24).

Dijelaskan mereka, pelapor dan terlapor merupakan saudara kandung, di mana kasus ini bermula dari adanya pemindahan sepihak dan melanggar kesepakatan dilakukan anak ke-10 dari PO Sianturi/istri Boru Bakkara terkait rumah di Sumbul Pegagan, Kecamatan Sidikalang, Dairi. Yakni klaim sepihak dilakukan anak ke-10 dari 12 bersaudara atas rumah peninggalan orang tua mereka.

Baca Juga : Vonis Kasus Klaim Sepihak Rumah Warisan di Sumbul Sarat Kejanggalan, Keluarga Mohon Keadilan

Orang tua mereka memiliki 12 orang anak yang terdiri dari putra dan putri. Selain itu, mendiang juga meninggalkan 1 unit rumah ukuran 360 meter di Jalan Sisingamangaraja No 238, Sumbul Pegagan.

Selama ini, anak-anak dari PO Sianturi sudah menikah dan tinggal di tempat berbeda, terutama di perantauan.

Hingga kasus ini mencuat, yang menempati rumah peninggalan orang tua mereka merupakan putri bungsu yakni LLS dengan suaminya BBB, memiliki 3 orang anak kelas 5 SD, 3 SD dan 1 SD.

Baca juga:Mediasi Kepemilikan Rumah di Kelurahan Pardede Onan Temui Jalan Buntu

Related Articles

Latest Articles