22.1 C
New York
Friday, June 7, 2024

Vonis Kasus Klaim Sepihak Rumah Warisan di Sumbul Sarat Kejanggalan, Keluarga Mohon Keadilan

Dairi, MISTAR.ID

Romora Butarbutar (8) sedang mengalami sakit dan kini sedang opname di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang, sementara ayahnya berinisial BB (41) sedang dipenjara. Kini, ibunya berinisial LS juga akan menyusul dipenjara. Atas kondisi ini, keluarga BB dan LS merasa miris dan mengaku seakan tidak ada lagi perikemanusiaan diantara sesama saudara kandung satu darah.

Kemirisan itu dilontarkan Rugun Sianturi, Riris Sianturi, Rita Sianturi dan Caterin Sianturi saudara kakak kandung LS, serta keluarga lainnya saat mengikuti sidang online yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang, Senin (27/5/24).

“Ya Tuhan, tega kali, saudara kandung bersama oknum penegak hukum diduga mengkriminalisasi keluarga adik perempuan kandung sampai dipenjarakan hanya karena rumah peninggalan orang tua (warisan). Dimana nuraninya? Kemanalah kami mencari keadilan dan mengadu,” ujar keempatnya sambil menangis terisak-isak sambil memeluk LS setelah majelis memutuskan penetapan penahanan LS menyusul suaminya di penjara.

Di tempat yang sama, kuasa hukum BB dan LS, Sarofanotona Leo Fernando Zai mengatakan, kasus tersebut terkesan dipaksakan, melihat jalannya persidangan secara online. “Keterangan saksi pelapor berbelit-belit kepada majelis, keterangan saksi juga dinilai tidak sesuai BAP di fakta persidangan,” ujar Sarfanota.

Baca Juga : Keluarga Minta Eksekusi Rumah di Jalan Baktiar Siborongborong Ditangguhkan

Sebelumnya, sidang keempat yakni eksepsi dan pembacaan putusan sela terhadap kasus yang menimpa seorang ibu berinisial L Boru Sianturi dan keluarganya kembali digelar. Sejak pertama, kasus ini disidangkan di Kantor Kejaksaan Negeri Dairi (Kejari Dairi) yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja No 162 Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Kakak kandung korban (L Boru Sianturi) yakni C Boru Sianturi yang datang dari Jakarta menghadiri persidangan mengaku janggal. “Bukan di Pengadilan Negeri Sidikalang, tapi sidang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Dairi. Alasannya persidangan ini dilakukan secara online. Padahal, letak kantor Kejaksaan Negeri Dairi ke gedung Pengadilan Negeri Sidikalang Dairi hanya berjarak sekitar 2 Km saja,” katanya.

Kasus ini bermula dari adanya pemindahan sepihak dan melanggar kesepakatan yang dilakukan anak ke-10 keluarga PO Sianturi/Istri Boru Bakara terkait rumah di Sumbul Pegagan, Sidikalang, Dairi. Terjadi klaim sepihak yang dilakukan anak ke-10 dari 12 bersaudara atas rumah peninggalan orang tua mereka.

Related Articles

Latest Articles