Taput, MISTAR.ID
Kuasa hukum keluarga Patimura Silaban menggugat Bank Mandiri atas rencana eksekusi satu rumah warisan di Jalan Baktiar Kelurahan Pasar Siborongborong ke Pengadilan Negeri (PN) Tarutung.
Tak hanya itu, keluarga penggugat Cermat Silaban dan Lasti Silaban melalui kuasa hukumnya Robinson Lumbantobing SH juga mengajukan permohonan penangguhan eksekusi rumah warisan itu ke PN Tarutung.
“Kita telah mendaftarkan gugatan ke PN Tarutung sebuah rumah dan tanah warisan keluarga Patimura bermarga Silaban yang dilelang oleh Bank Mandiri belum lama ini. Kita juga membuat permohonan penangguhan eksekusi terhadap objek tersebut,” ujarnya, Senin (13/5/24).
Baca Juga :Â Keluarga Frengki Lumbantobing Minta Kejari Toba Batalkan Eksekusi Rumah di Jalan Siswa
Berdasarkan surat kuasa khusus, Robinson yang bertindak untuk kepentingan hukum Nuhamaida Batubara (orang tua keluarga Patimura) sebagai pihak pelawan menyampaikan permohonan penangguhan eksekusi dalam situasi eksekusi nomor 431 PAN/W2.U6/Hk.02/IV/2024 tanggal 28 April 2024 dengan sertifikat hak milik no 337 atas nama Cermat Silaban.
“Kita telah mendaftarkan bantahan pihak ketiga di Pengadilan Negeri Tarutung dengan nomor perkara 41/Pdt.Bth/2024/ PN Trt tanggal 8 Mei 2024 atas sita eksekusi yang dimohonkan oleh Lasti Romauli Silaban dalam perkara perdata nomor 3/Eksekusi/2021/Risalah lelang/220/07/2020,” jelasnya.
Baca Juga :Â Rumah Kliennya Dieksekusi, Kuasa Hukum: Eksekusi Ini Lucu
Robinson memastikan pihaknya akan membuktikan bahwa objek yang ada dalam sertifikat masih hak milik Nurhamaida Batubara sebagai orang tua dari Cermat Silaban dan belum pernah dibagi. “Kita juga telah kita sampaikan permohonan penangguhan eksekusi ke PN Tarutung pada hari ini,” pungkasnya.
Ketua PN Tarutung Hendra Hutabarat SH dikonfirmasi perihal pengajuan penangguhan eksekusi ini belum berhasil dihubungi. (fernando/hm24)