18.3 C
New York
Friday, June 28, 2024

Pasutri Diduga Cemarkan Nama Baik Kejari Medan Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan

Medan, MISTAR.ID

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial WD dan KY yang diduga mencemarkan nama baik institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Keduanya akan segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam waktu dekat , etelah berkas perkara kedua tersangka dilimpahkan pekan depan.

“Rencana minggu depan dilimpahkan ke PN,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Dapot Dariarma, saat dihubungi mistar.id melalui sambungan telepon seluler, pada Jumat (28/6/24).

Baca juga:Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Kejari Medan, Ini Pesan Kajari

Lebih lanjut Dapot mengatakan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyiapkan surat dakwaan yang akan dibacakan di persidangan perdana nantinya

“JPU sedang mempersiapkan surat dakwaan,” tambahnya.

Diketahui, kasus ini bermula pada Februari lalu. Saat itu, viral di media sosial (medsos) Instagram dan YouTube terkait unggahan video yang berisi narasi ujaran kebencian terhadap Kejari Medan.

Baca juga:JPU Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Kejari Medan

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @teamtapikor dengan judul ‘Oknum Kejaksaan Di Omelin Mak2’ dan akun YouTube TEAM TAPIKOR berjudul ‘Kena Batunya Kejaksaan Di Mak1 Mak1 oleh Warga’.

Dalam video itu memperlihatkan seorang emak-emak tengah marah-marah di kantor Kejari Medan. Terdengar suara emak-emak melontarkan kalimat bahwa Kejari Medan adalah kantor penipu.

Akibat ulah tersebut, WD dan KY dijerat dengan pasal 45 ayat (4) jo pasal 27a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 65 KUHP. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles