16.5 C
New York
Friday, June 28, 2024

Laporan Warga, Polres Pelabuhan Belawan Bekuk 2 Pengedar Sabu

Belawan, MISTAR.

Erianto (43) dan Febri (29) yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu yang selama ini sudah sangat meresahkan masyarakat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan di kawasan Jalan Jala, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, pada Kamis (27/6/24).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 5  plastik klip berisi sabu, 1 pipet sekop, 5 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu.

Sebelumnya Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane menjelaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan laporan warga yang diterima oleh pihak kepolisian.

Baca juga:Polsek Lima Puluh Tangkap Terduga Pengedar Sabu dan Ganja

“Setelah menerima laporan dari warga, kami segera melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang bukti,” ujar Ismail, pada Jumat (28/6/24).

Dari hasil pemeriksaan awal, Erianto mengakui telah mengedarkan sabu selama 5 bulan, sementara Febri baru 2 minggu terlibat dalam bisnis ilegal ini.

Keduanya kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Baca juga:Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu yang Sedang Nunggu Pembeli

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum (wilkum) nya.

“Kami akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran narkoba di wilkum Polres Pelabuhan Belawan. Kerja sama dari masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum,” tegas Janton. (kamaluddin/hm16)

Related Articles

Latest Articles