28.1 C
New York
Monday, July 1, 2024

Kasus Pegawai SPBU Diduga Dianiaya Polisi di Deli Serdang, KontraS: Oknum Polisi Sudah Langgar HAM

Medan, MISTAR.ID

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara  (Sumut) menilai kasus pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga dianiaya oknum Polisi di Deli Serdang sudah melanggar hak asasi manusia (HAM).

Advokasi KontraS Sumut, Ady Yoga Kemit mengatakan tindak kekerasan yang dilakukan oknum Polisi itu sudah melanggar hak asasi manusia, sebab menyalahgunakan kekuasaan dalam pemeriksaan pelaku kejahatan.

“Jadi perlu kita pahami bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dia mempunyai hak-hak tersendiri yang harus dipenuhi oleh negara. Dalam catatan kita, Institusi Polri yang paling banyak melakukan kekerasan ini dan mereka perlu paham bahwa pemenuhan terhadap human rise ada 3 yang harus dipenuhi, ketika hal ini tidak terpenuhi maka oknum tersebut sudah melanggar,” jelasnya kepada mistar.id, Jumat (28/6/24).

Baca juga : Pegawai SPBU yang Diduga Disiksa Polisi Jadi Tersangka, Penerapan Pasal Dipertanyakan

Penasihat hukum Pegawai SPBU, Bayu menyebutkan pihak kepolisian melakukan kesalahan atas penerapan pasal terhadap kliennya dalam kasus tersebut.

“Sebelumnya pihak kepolisian menetapkan pasal 363, seharusnya polisi lebih tepat memberikan pasal 374 karena sehari setelah adanya dugaan kehilangan uang perusahaan, EFS masih bekerja seperti biasanya,” terangnya.

Diketahui, Pegawai SPBU, EFS (24) diduga dianiaya oknum anggota Polisi di Deli Serdang setelah ditangkap atas dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp258 juta.

Related Articles

Latest Articles