18.9 C
New York
Wednesday, June 5, 2024

Pegawai SPBU yang Diduga Disiksa Polisi Jadi Tersangka, Penerapan Pasal Dipertanyakan

Medan, MISTAR.ID

Bayu selaku penasihat hukum pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Jalan Sultan Serdang, Deli Serdang EFS (24) menuturkan polisi melakukan kesalahan penerapan pasal terhadap kliennya. Menurutnya, EFS seharusnya disangkakan dengan pasal penggelapan.

“Apa dasar hukumnya penangkapan dia itu,” kata Bayu di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sumut di Jalan Brigjen Katamso Gg Bunga, Selasa, (14/5/2024).

Kemudian Bayu menuturkan jika kerugian menurut keterangan kepolisian sebanyak Rp 10 juta. “Sampai sekarang polisi bilang ada kerugian sampai Rp 10 juta atas pengakuan yang dipaksakan,” jelasnya.

Baca juga: Dipaksa Ngaku Curi Uang Perusahaan, Pekerja SPBU Diduga Dianiaya Oknum Polisi di Deli Serdang

Lalu Bayu menyebutkan jika Pasal 363 yang disangkakan terhadap kliennya tidaklah tepat. Pasalnya, kliennya merupakan pekerja di sana.

Bayu menjelaskan lebih tepatnya polisi memberikan Pasal 374 karena sehari setelah adanya dugaan kehilangan uang perusahaan, EFS masih bekerja seperti biasanya.

“Kalau Pasal-nya 363 ayat 1 angka ketiga pencurian pada malam hari, padahal si EFS ini sudah bekerja lima tahun. Harusnya pasal yang dikenakan 374. Penggelapan dalam jabatan. Karena keesokan harinya dia kembali juga bekerja di situ,” bebernya.

Sementara itu mistar.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolresta Deli Serdang AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo. Namun hingga kini, Raphael belum memberikan respons.

Baca juga: Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Pekerja SPBU, CCTV di SPBU Rusak saat Hilangnya Uang Perusahaan

Sebelumnya, rekaman kamera CCTV di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) disebut rusak saat hilangnya uang perusahaan dari brankas di SPBU Jalan Sultan Serdang Kabupaten Deli Serdang.

Kuasa hukum EFS pekerja SPBU, Bayu menyebut adanya kejanggalan dalam kasus tersebut. Pasalnya, pemilik SPBU mengaku CCTV rusak bahkan disebut enggan memberikan rekaman CCTV sekitar tempat kejadian perkara.

Berita sebelumnya, seorang pekerja salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) di Jalan Sultan Serdang Kabupaten Deli Serdang, inisial EFS (24) diduga dianiaya oleh sejumlah oknum polisi Polresta Deli Serdang.

Korban diduga disiksa di ruangan penyidikan Polresta Deli Serdang dipaksa mengaku telah melakukan pencurian uang perusahaan sebesar Rp285 juta.(raja/hm17)

Related Articles

Latest Articles