21.7 C
New York
Monday, October 7, 2024

Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Kejari Medan, Ini Pesan Kajari

Medan, MISTAR.ID

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muttaqin Harahap menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat setelah kasus dugaan pencemaran nama baik Kejari Medan dilakukan pelimpahan tahap II.

Seperti diketahui, kasus dugaan yang menjelek-jelekkan intitusi Kejari Medan tersebut menyeret 2 orang tersangka. Keduanya merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial WD dan KY.

“Kejari Medan sangat terbuka atas masukan, saran dan kritikan dari warga guna perbaikan kinerja dalam melayani masyarakat,” ucap Muttaqin dalam keterangan tertulis yang diterima mistar.id, pada Minggu (23/6/24).

Baca juga:JPU Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Kejari Medan

Namun, kata Muttaqin, segala kritikan yang disampaikan tentunya harus dengan bahasa yang sopan, santun dan konstruktif.

“Terkait dengan ujaran kebencian dan bahasa yang tidak pantas dalam video viral tersebut tidak dapat dibenarkan, itu sudah melecehkan dan menghina institusi kami,” sebutnya.

Lanjut Muttaqin, siapa pun yang melakukan pelecehan dan penghinaan terhadap profesi jaksa dan Kejari Medan akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Sekali lagi kami siap dievaluasi atas kinerja pada Kejari Medan dan itu urusan pimpinan. Namun, terhadap pelaku pelecehan dan penghinaan profesi jaksa atau Kejari Medan, itu urusan saya,” tegasnya.

Baca juga:Viral Video di Medsos Sebut Kejari Medan Kantor Penipu, Kasi Intel Tegaskan Sudah Sesuai SOP

Ia pun mengatakan, kasus ini menjadi pembelajaran buat Kejari Medan. Di samping itu, Muttaqin mengingatkan bagi siapa saja yang ingin mengkritik sebuah institusi, maka hendaknya memperhatikan norma.

“Silakan kritik anak buah saya. Silakan koreksi pelayanan hukum kami, tapi jangan coba hina dan lecehkan institusi ini, karena terlalu mahal untuk diperlakukan serendah itu. Di balik kebebasan (mengkritik) itu ada rambu-rambu dan norma-norma yang harus kita jaga bersama,” ucapnya.

Sebab, dikatakan Muttaqin, setiap ucapan maupun perbuatan pasti memiliki konsekuensi dan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Para tersangka berdasarkan penelitian materiel dan formil berkas perkara telah memenuhi unsur dengan sengaja menimbulkan keonaran dan atau menyerang kehormatan dan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal,” tandasnya.

Baca juga: Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II Mantan Kepala MAN 3 Medan

Diketahui, pada bulan Februari lalu viral di medsos Instagram dan YouTube terkait unggahan video yang berisikan narasi ujaran kebencian terhadap Kejari Medan.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @teamtapikor dengan judul “Oknum Kejaksaan Di Omelin Mak2” dan akun YouTube TEAM TAPIKOR berjudul “Kena Batunya Kejaksaan Di Mak1 Mak1 oleh Warga”.

Dalam video itu memperlihatkan seorang emak-emak tengah marah-marah di kantor Kejari Medan. Terdengar suara emak-emak melontarkan kalimat bahwa Kejari Medan adalah kantor penipu. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles