Tuesday, March 4, 2025
home_banner_first
HUKUM

Manar Simbolon, Tukang Becak Pembunuh Rekannya Dipenjara 13 Tahun

journalist-avatar-top
By
Selasa, 4 Maret 2025 16.36
manar_simbolon_tukang_becak_pembunuh_rekannya_dipenjara_13_tahun

Manar Simbolon, Tukang Becak Pembunuh Rekannya Dipenjara 13 Tahun

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis seorang pria tukang becak, Manar Simbolon 13 tahun penjara karena membunuh rekan seprofesinya bernama Berlin Sihombing, Selasa (4/3/2025).

Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu meyakini pria berusia 54 tahun itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 338 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Manar Simbolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," ucap Khamozaro di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan.

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan warga Jalan Huta Bangun, Desa Ramunia, Kecamatan Baringin, Kabupaten Deli Serdang, itu telah mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum," kata Khamozaro.

Setelah membacakan putusan, kemudian hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir selama tujuh hari apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut Manar 15 tahun penjara.

Diuraikan dalam dakwaan bahwa kasus pembunuhan ini terjadi di Jalan SM Raja Simpang Bajak V, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Jumat (18/10/2024) lalu.

Manar tega menghabisi nyawa rekannya yang berusia 56 tahun tersebut akibat sakit hati lantaran kerap diejek karena jarang mendapatkan sewa atau penumpang. Manar pun mendatangi korban dan mempertanyakan mengapa sering mengejek dirinya. Mendengar pertanyaan itu, korban justru menantang Manar.

Emosi dengan ucapan korban, Manar langsung menarik sebilah pisau dan menusuk dada korban satu kali. Setelah itu, terdakwa melarikan diri. Akibat perbuatan tersebut, korban meninggal dunia.

Berselang 30 menit kemudian, Manar beserta barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban berhasil diamankan petugas kepolisian. (deddy/hm17)

RELATED ARTICLES