Tuesday, April 15, 2025
home_banner_first
HUKUM

MA Anulir Hukuman Penjara Seumur Hidup 2 Kurir Ganja 135 Kg Asal Aceh

journalist-avatar-top
Senin, 2 Desember 2024 10.49
ma_anulir_hukuman_penjara_seumur_hidup_2_kurir_ganja_135_kg_asal_aceh

ma anulir hukuman penjara seumur hidup 2 kurir ganja 135 kg asal aceh

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Mahkamah Agung (MA) mengubah dan menganulir hukuman penjara seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan terhadap 2 kurir narkoba jenis ganja seberat 135 kg asal Aceh, Supriadi dan Wildan alias Willy.

Meski meyakini kedua terdakwa tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer, MA tetap menghukum keduanya lebih ringan.

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Supriadi menjadi pidana penjara selama 15 tahun,” ucap Hakim Kasasi Tunggal, Prim Haryadi, dalam putusan kasasi No. 4344K/Pid.Sus/2024 yang dilihat Mistar, Senin (2/12/24).

Selain penjara, Hakim MA juga menghukum Supriadi untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Baca juga: Dua Kurir Sabu Asal Aceh Divonis 15 Tahun Penjara di PN Medan

Sementara itu, dalam putusan kasasi No. 4555K/Pid.Sus/2024, Hakim MA mengubah hukuman terhadap Wildan menjadi 18 tahun penjara dan juga denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini bermula pada, Jumat (26/5/23) sekira pukul 14.00 WIB lalu. Saat itu, Wildan bertemu dengan Ali (dalam lidik) di Kabupaten Gayo Lues. Di situ, Ali menawarkan pekerjaan kepada Wildan dan disepakati untuk pengantaran ganja menuju Kota Medan dengan ongkos sebesar Rp30.000 untuk diserahkan kepada Alfi (dalam lidik).

Selanjutnya sekitar pukul 14.20 WIB, Wildan pergi menemui Riki Syahriandi di Dusun Mude Lah, Desa Kuteng Lintang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, untuk merental 1 unit mobil Kijang Innova.

Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Wildan kembali menemui Ali di Kecamatan Piding, Kabupaten Gayo Lues. Dalam pertemuannya, Wildan dan mengangkat 3 buah goni berwarna putih berisikan ganja sebanyak 15 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 75.000 gram netto (75 kg) ke dalam mobil tersebut.

REPORTER: