Korupsi Rp1,8 M, Mantan Bendahara BPBD Tapteng Diamankan di Simalungun


Tersangka mantan Bendahara PS saat akan dibabawa ke ke Rutan Kelas IIA Sibolga.
Sibolga, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menahan mantan bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tapanuli Tengah (Tapteng), berinisial PS, Senin (17/3/2025).
Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi mengatakan, PS ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada BPBD Tapteng tahun anggaran 2017 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar sekitar Rp1,8 miliar, tepatnya Rp1.809.128.000.
“Terduga pelaku diamankan dari Kabupaten Simalungun, pelaku juga sudah 1,5 tahun tak berdinas di Pemkab Tapteng,” ujar Dedy Darmo.
Ia menjelaskan, sebelumnya penyidik telah melakukan serangkaian tindakan dengan memeriksa kurang lebih 40 orang saksi-saksi yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana dalam kasus itu.
“Dapat saya sampaikan, tim penyidik telah menemukan sedikitnya 2 alat bukti sesuai pasal 184 Kuhap sehingga tersangka PS pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Menurutnya, surat penetapan tersangka terhadap PS dikeluarkan pada hari ini tanggal 17 Maret 2025 dengan nomor R-04/L.2.13.4/Fd.1/03/2025 dan Sprindik khusus Nomor : print-01/L.2.13.4/Fd.1/03/2025.
"Sementara terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, dari tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan 5 April 2025 berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Print -01/L.2.13.4/Fd.1/03/2025 tanggal 17 Maret 2025 dan dititipkan di Rutan Kelas IIA Sibolga," tutupnya.
Sekadar mengingatkan terkait kasus ini, Kejari Sibolga telah pernah melakukan kegiatan diskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melalui sarana virtual zoom meeting, Senin (3/2/25).
Diskusi itu terkait penyampaian hasil penelaahan informasi awal atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun anggaran 2017.
Kemudian, rumah pribadi milik mantan bendahara BPBD berinisial PS dan dua Kantor Dinas di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) juga pernah digeledah Tim Khusus Pemberantasan Korupsi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Selasa (1/10/24).
Dari penggeledahan yang berlangsung sejak sore hingga malam, tim berhasil mengamankan sejumlah berkas dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapteng senilai Rp1,8 Miliar tahun anggaran 2017. (feliks/hm27)