28.7 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Komisioner Bawaslu Medan Didakwa Memeras Caleg, Begini Kronologinya

Medan, MISTAR.ID

Komisioner Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan (33), didakwa melakukan pemerasan terhadap seorang Caleg DPRD Kota Medan dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) bernama Robby Kamal Anggara.

Azlansyah Hasibuan bersama rekannya, Fahmy Wahyudi Harahap, menjalani sidang pembacaan tuntutan secara luring di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/2/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gonggom Simbolon, menjelaskan bahwa kasus bermula pada Selasa (3/10/2023) lalu.

“Saat itu PKN mendaftarkan saksi Robby Kamal Anggara sebagai Caleg DPRD Kota Medan untuk Daerah Pemilihan Medan 2 ke Komisi Pemilihan Umum Kota Medan,” katanya.

Dalam proses pendaftaran tersebut terdapat kendala karena ada kesalahan pengunggahan ijazah SMP saksi Robby Kamal Anggara yang dilakukan oleh saksi Ledewick Silalahi. Sehingga KPU Kota Medan menyatakan dia Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca juga: Anggota Bawaslu Medan Nonaktif yang Terjaring OTT Segera Disidang

Mengetahui berkas TMS, Ketua PKN Kota Medan, Yohannes Abadi, menelepon Robby Kamal Anggara pada Minggu (15/10/2023).

Setelah tanggal 15 November 2023,  KPU Kota Medan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Medan tanpa menyertakan nama saksi Robby Kamal Anggara.

“Selanjutnya, PKN Kota Medan mengajukan permohonan gugatan sengketa terhadap KPU Kota Medan terkait tahapan penetapan DCT DPRD Kota Medan periode 2024–2029 di Bawaslu Kota Medan pada Senin (6/11/2023). Keesokan harinya, Bawaslu Kota Medan mengirimkan surat balasan,” sambung Gonggom.

Lanjut Gonggom, surat balasan tersebut berisikan bahwa gugatan tidak sesuai dengan peraturan Bawaslu.

Baca juga: Terkait OTT Komisioner Bawaslu Medan, Oknum Bacaleg dari PKN Turut Diperiksa

“Merasa tak terima dengan penjelasan tersebut, PKN Kota Medan kembali mengajukan gugatan sengketa melalui Bawaslu Kota Medan dan diterima langsung oleh pihak Bawaslu Kota Medan pada Rabu (8/11/2023),” tambahnya.

Singkatnya, dari mediasi pertama tidak menemui kesepakatan antara pemohon dan termohon. Sehingga, sidang mediasi diskors dan akan dilanjutkan pada Jumat (10/11/2023).

“Setelah selesai mediasi pertama, saksi Yohannes Abadi menelepon saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit mengajak diskusi terkait permasalahan tersebut dan bertemu di The Traders, Jalan Patimura Medan. Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB, saksi Robby Kamal Anggara, Yohannes Abadi, Ferlando Jubelito Simanungkalit, terdakwa Azlansyah Hasibuan, Swandhy Ranbos Butar-butar dan saksi Yosua Prasetyo Munthe bertemu di lokasi dimaksud,” ungkapnya.

Related Articles

Latest Articles