21.3 C
New York
Monday, August 19, 2024

Keluarga Korban Pembunuhan Sadis di Sibolga Minta Hakim Vonis Terdakwa Seberat beratnya

Sibolga, MISTAR.ID

Keluarga korban pembunuhan sadis, almarhum Hasrianto Tampubolon meminta Majelis hakim yang mengadili agar menghukum seberat-beratnya terhadap pelaku pembunuhan.

“Karena kami dari keluarga, merasa perbuatan mereka cukup sadis hingga menghilangkan nyawa Abang tertua kami tersebut,” kata adik kandung korban, Hasrun Effendi Tampubolon warga Kelurahan Sarudik Kabupaten Tapteng usai mengikuti persidangan kedua di Pengadilan Negeri Sibolga, Senin(19/8/24) sore.

Disebutkan Hasrun yang juga aktivis Pemuda Sibolga Tapteng itu, kejadian yang menghilangkan nyawa abang tertuanya termasuk sadis.

Baca juga : Pelaku Pembacokan di Sibolga Ditangkap Setelah 8 Bulan Buron, Ini Kata Kuasa Hukum Korban

“Selain diduga pembunuhan berencana, juga dengan cara-cara yang tidak manusiawi,” ujar Asrun.

Diketahui, pembunuhan sadis tersebut terjadi pada tanggal 26 Maret 2024 di kawasan wisata Pantai Kalangan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Setelah dibunuh, jenazahnya digotong dan dibonceng dengan menggunakan sepeda motor dan diletakkan di depan dengan kaki terseret. Setelah itu, dibuang jenazahnya ke salah satu gorong-gorong di Desa Aek Garut Kecamatan Pandan. Jarak dari lokasi pembunuhan ke tempat pembuangan jenazah sekitar 2 kilometer.

Related Articles

Latest Articles