Wednesday, April 16, 2025
home_banner_first
HUKUM

Kasus Penggelapan, Supervisor Bank Mega Dituntut 10 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Senin, 14 April 2025 17.49
kasus_penggelapan_supervisor_bank_mega_dituntut_10_tahun_penjara_

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Yenny yang diikuti terdakwa secara daring. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Supervisor Bank Mega, Yenny, dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penggelapan senilai Rp8,6 miliar di PT Bank Mega, Senin (14/4/2025).

JPU menilai perbuatan wanita berusia 47 tahun itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Adapun dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yenny oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap JPU pada Kejaksaan Negeri Belawan, Serli Dwi Warmi, di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.

Menurut JPU, keadaan yang memberatkan, perbuatan Yenny telah mengakibatkan PT Bank Mega mengalami kerugian sebesar Rp8,6 miliar.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum," kata JPU lainnya, Bastian Sihombing.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda dan kembali melanjutkan persidangan pada Senin (21/4/2025) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Yenny.

Diuraikan dalam dakwaan, Yenny diduga terlibat menggelapkan uang yang membuat Bank Mega mengalami kerugian sebesar Rp8,6 miliar. Penggelapan tersebut dilakukannya dengan cara memanipulasi transaksi pada Mei dan Juni 2024.

Uang yang digelapkan tersebut digunakan Yenny untuk kepentingan pribadinya. Yenny menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola dana perusahaan. Yenny menginstruksikan PT Kelola Jasa Artha (PT Kejar) untuk mengirimkan uang sebesar Rp360 juta yang seharusnya digunakan untuk transaksi antar bank.

Namun, transaksi itu tidak disertai dengan tanda terima resmi sesuai prosedur. Uang tersebut pun kemudian diterima Maria Ladys selaku Kepala Teller Bank Artha Graha Cabang Medan Pemuda.

Selanjutnya pada 22 Mei 2024, Yenny kembali menginstruksikan pengiriman uang sebesar Rp250 juta yang seharusnya digunakan untuk transaksi yang sah.

Namun, alih-alih menggunakan dana tersebut untuk kepentingan bank, Yenny malah mentransfernya ke rekening Jimmy Tantriyadi yang merupakan anaknya dan kemudian mengembalikannya melalui Allo Bank tanpa prosedur yang jelas.

Di hari yang sama, Yenny mengintruksikan PT Kejar untuk mengirimkan uang sebesar Rp350 juta ke Bank Danamon Cabang Medan, akan tetapi laporan terkait transaksi ini tidak diserahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian, Yenny melakukan pengalihan dana perusahaan ke rekening pribadi tanpa adanya izin. Perbuatan itu dilakukannya untuk kepentingan pribadi termasuk berinvestasi dalam bisnis online hingga trading kripto. (deddy/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES