26.8 C
New York
Friday, June 21, 2024

Kasus Pencurian Arus Listrik untuk Bitcoin di Medan, Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Dua terdakwa kasus pencurian arus listrik dalam penambangan mata uang kripto bitcoin di Medan, yaitu Samsul Manullang alias Pak Tondi dan Pantas Eliakim Tampubolon dituntut 5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menilai perbuatan Samsul dan Pantas telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer yang dimaksud, yaitu pasal 51 ayat (3) undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Polda Sumut Limpahkan Dua Tersangka Tambang Bitcoin ke Kejaksaan Belawan

Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun, tegas JPU, Franciskawati Nainggolan di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30524) petang.

Selain penjara, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Menurut Jaksa, hal-hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa telah merugikan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp20 miliar.

Baca juga : Mahasiswa Demo Polda Sumut Desak Penambang Bitcoin Ditangkap

Para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan para terdakwa mengakui perbuatannya, ujar Franciskawati.

Usai pembacaan surat tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung menunda persidangan hingga Senin (3524) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa. (deddyhm18)

Related Articles

Latest Articles