Tuesday, February 11, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Hubungan Dilarang, MS Aniaya Ayah Pacar Pakai Parang

journalist-avatar-top
By
Tuesday, February 11, 2025 18:59
59
hubungan_dilarang_ms_aniaya_ayah_pacar_pakai_parang_

MS ditangkap polisi setelah ayah pacarnya luka (f:ist/mistar)

Indocafe

Tanjung Balai, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial MS (20) tega menganiaya ayah pacarnya berinisial JS (40) Senin, (10/2/25) sekitar pukul 08.00 WIB, karena ditegur soal hubungan. Kini, AS berurusan dengan hukum setelah Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan.

Kapolsek Datuk Bandar AKP JH. Turnip mengatakan penganiayaan di Jalan Aman Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai tersebut bermula dari rasa sakit hati karena tidak terima atas teguran korban yang tidak menyukai hubungannya anak korban.

Akibat sakit hati, pelaku MS kemudian menyerang korban JS dengan parang panjang yang menyebabkan tangan kanan korban luka dan berdarah. Warga yang melihat tersebut segera melaporkannya ke Polsek Datuk Bandar.

Tim dari Polsek Datuk Bandar dengan cepat mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku beserta barang bukti yang digunakan pelaku. Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya.

"Saat ini pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polsek Datuk Bandar untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKP JH. Turnip.

Kuasa hukum korban, Joko Iskandar Matondang dan Guntur Surya Darma mengapresiasi gerak cepat Polsek Datuk Bandar dalam mengamankan pelaku dan menindaklanjuti laporan korban sesuai perundang undangan yang berlaku.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polsek Datuk Bandar beserta jajaran dalam hal kesiapsiagaan menjaga kamtibmas di lingkungannya dalam menindak tindak kejahatan,"ujar Joko Matondang. (saufi/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung

RELATED ARTICLES