17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Enam Terdakwa Kasus 45 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Enam terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/3/24).

Diketahui, keenam terdakwa tersebut di antaranya ialah Safrizal, Mhd. Rahmad, Tgk Mansur, Mahadir Muhammad, Nur Fadli, dan Nasrun alias Agam.

Keenamnya dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dalam dakwaan primer, yaitu pasal 114 ayat (2) undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Terbukti Miliki 43 Kg Sabu, Pria 60 Tahun Asal Aceh Dituntut Pidana Mati

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Safrizal, terdakwa Mhd Rahmad, terdakwa Tgk Mansur, terdakwa Mahadir Muhammad, terdakwa Nur Fadli, dan terdakwa Nasrun alias Agam oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati,” tegas JPU, Febrina Sebayang, di Ruang Sidang Kartika.

Hal-hal yang memberatkan, menurut Jaksa, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sementara, hal-hal yang meringankan tidak ada.

Dalam dakwaan disebutkan, kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) terhadap Luthfi di Bandara Kuala Namu International Airport pada Kamis (21/9/23) sekitar pukul 05.30 WIB.

Related Articles

Latest Articles