15.9 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Enam Terdakwa Kasus 45 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati di PN Medan

Selanjutnya, petugas juga berhasil mengamankan sebuah plastik bening yang di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Dagang Yin yang dibalut dengan kertas karbon warna biru berisikan sabu-sabu dengan berat keseluruhan 5.000 gram netto (5 kg).

Kemudian, saat dilakukan interogasi terhadap terdakwa Safrizal dan Mahadir Muhammad, terdakwa Safrizal mengaku bahwa dirinya mengajak Mahadir Muhaad untuk mengambil sabu-sabu dengan menggunakan mobil Daihatsu warna silver dengan nomor polisi BL 1138 KY dari Aris yang disuruh oleh Wardi (dalam lidik).

Di mana terdakwa Safrizal akan mendapatkan upah sebesar Rp135 juta dari Wardi dan Mahadir Muhammad akan mendapatkan uang rokok yang akan diberikan oleh terdakwa Safrizal.

Baca juga : Terbukti Miliki 43 Kg Sabu, Pria 60 Tahun Asal Aceh Dituntut Pidana Mati

Kemudian, terdakwa Safizal juga mengaku akan mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada terdakwa Mhd Rahmad yang telah menunggu di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Kabupaten Aceh Timur tepatnya dipinggir jalan.

Kemudian, sekira pukul 09.00 WIB, petugas kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap Mhd Rahmad dan Tgk Mansur saat hendak menerima sabu-sabu yang akan diantarkan oleh terdakwa Safrizal dan Mahadir Muhammad.

Related Articles

Latest Articles