17.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Enam Terdakwa Kasus 45 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati di PN Medan

Kemudian, dilakukan interogasi terhadap terdakwa Mhd Rahmad dan Tgk Mansur, keduanya pun mengaku disuruh oleh terdakwa Nasrun alias Agam untuk menerima sabu-sabu dari terdakwa Safrizal tersebut yang kemudian akan diantarkan kepada penerima, yaitu terdakwa Nur Fadli di sekitaran Kota Langsa.

Selanjutnya, petugas kepolisian membawa Mhd Rahmad dan Tgk Mansur untuk melakukan penangkapan terhadap Nur Fadli di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa tepatnya dipinggir jalan.

Hingga akhirnya petugas kepolisian pun berhasil menangkap terdakwa Nur Fadli pada saat hendak menerima sabu-sabu tersebut dari Mhd Rahmad dan Tgk Mansur.

Baca juga : Terpidana Mati Dihadirkan Sebagai Saksi Kasus Sabu 43 Kg Terdakwa Wardani

Kemudian, dilakukan interogasi terhadap Nur Fadli. Dia pun mengaku disuruh oleh Nasrun alias Agam yang merupakan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk menerima narkoba menjemput dan membawa sabu-sabu tersebut ke penerima yang ada di Lampung.

Selanjutnya, dilakukan koordinasi terhadap pimpinan di Rutan Tanjung Gusta Medan dan sekira pukul 23.00 WIB, petugas kepolisian melakukan penjemputan terhadap Nasrun alias Agam di Rutan Tanjung Gusta Medan. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles