23.1 C
New York
Friday, November 1, 2024

Enam Terdakwa Kasus 45 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati di PN Medan

Saat itu, Luthfi menerangkan bahwa sabu-sabu yang disita oleh petugas kepolisian tersebut didapat dari orang yang bernama Aris (dalam lidik). Selanjutnya, Luthfi juga memberikan informasi bahwa Aris akan melakukan pengiriman sabu-sabu kembali.

Lalu, Luthfi juga memberikan informasi berupa nomor telepon temannya yang bernama Aris. Kemudian, berdasarkan informasi yang diberikan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap Aris serta jaringannya.

Kemudian, petugas kepolisian pada Jumat (27/9/23) mendapatkan informasi bahwa orang yang bernama Aris berada di sekitaran Kota Langsa dan diduga membawa sabu-sabu. Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut atas keberadaan Aris tersebut.

Baca juga : Kurir Sabu Jaringan Internasional Asal Aceh Timur Selamat dari Hukuman Mati

Selanjutnya, pada Selasa (3/10/23) sekitar pukul 07.00 WIB, petugas kepolisian melakukan penggerebekan terhadap 1 unit mobil Daihatsu warna silver dengan nomor polisi BL 1138 KY yang diduga digunakan Aris untuk membawa sabu-sabu.

Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan terdakwa Safrizal dan Mahadir Muhammad dan barang bukti (barbuk) berupa 1 buah goni warna putih yang didalamnya berisi 20 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Dagang Yin yang dibalut dengan kertas karbon warna biru berisikan sabu-sabu dengan berat keseluruhan 20.000 gram netto (20 kg).

Kemudian, ditemukan juga sebuah goni warna putih yang di dalamnya terdapat 20 bungkus plastik teh warna hijau dengan bertuliskan tulisan cina merek Dagang Yin yang dibalut dengan kertas karbon warna biru berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 20.000 gram netto (20 kg).

Related Articles

Latest Articles