19.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Terbukti Miliki 43 Kg Sabu, Pria 60 Tahun Asal Aceh Dituntut Pidana Mati

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim (60) dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, lantaran dinilai terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 43 kg.

JPU menyebut pria asal Kabupaten Bireuen, Aceh, itu melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

“Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim oleh karena itu pidana mati,” tegas Jaksa Risnawati Ginting di ruang sidang Cakra 9, Selasa (21/11/23).

Baca Juga : Dua Kurir Ganja Asal Aceh Terancam Hukuman Mati

JPU Risnawati menjelaskan, hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa Ibrahim tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan terdakwa sudah pernah dihukum. Sementara, hal-hal yang meringankan tidak ada, karena tuntutannya pidana mati.

Setelah nota tuntutan tersebut dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai Dahlan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa maupun penasehat hukum (PH) terdakwa. (deddy/hm24)

 

Related Articles

Latest Articles