Sunday, January 26, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Dua Kurir Sabu Asal Aceh Divonis 15 Tahun Penjara di PN Medan

journalist-avatar-top
By
Wednesday, October 23, 2024 17:53
34
dua_kurir_sabu_asal_aceh_divonis_15_tahun_penjara_di_pn_medan

dua kurir sabu asal aceh divonis 15 tahun penjara di pn medan

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Muhammad Harun alias Mathias (28) dan Ahyatullah Khumaini alias Hishal (23), dua kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,8 kg asal Aceh divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir menyatakn kedua terdakwa tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Harun alias Mathias dan Ahyatullah Khumaini alias Hishal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tegas Nazir di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, Rabu (23/10/24) sore.

Baca juga:MA ‘Sunat ‘Hukuman 2 Kurir Sabu 191 Gram Jadi 10 Tahun Penjara

Selain penjara, hakim juga menghukum keduanya untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

Sedangkan keadaan yang meringankan, lanjut hakim, para terdakwa bersikap sopan di persidangan, para mengakui dan menyesali perbuatannya, serta para terdakwa belum pernah dihukum.

Baca juga:Hakim Tinggi Pertegas Hukuman 18 Tahun Penjara Bagi 2 Kurir Sabu Asal Belawan

Setelah mendengarkan pembacaan putusan, para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) serentak menyatakan terima atas putusan tersebut.

Diketahui, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU Erning Kosasi yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Dalam dakwaan dijelaskan, perkara ini bermula pada Minggu (18/2/24) sekitar pukul 15.00 WIB lalu. Saat itu, Harun ditawarkan dan diajak oleh Ahyatullah untuk menjadi perantara jual beli sabu seberat 4000 gram (4 kg) ke Kota Palu, Sulteng.

Atas tawaran dan ajakan itu, Harun diimingi upah sebesar Rp80.000.000 (Rp80juta) dan akan dibagi rata dengan Ahyatullah yang masing-masing memperoleh sejumlah Rp40.000.000 (Rp40 juta).

Baca juga:Dua Kurir Sabu 1 Kg Dituntut 14 Tahun Penjara di PN Medan

Selanjutnya pada Senin (19/2/24) sekira pukul 16.00 WIB, Hasan (dalam lidik) menghubungi Ahyatullah yang meminta Harun dan Ahyatullah untuk mengirim foto setengah badan agar dilampirkan dalam pembuatan KTP palsu yang akan digunakan untuk membeli tiket pesawat terbang juga untuk mengalihkan perhatian petugas Bandara Kualanamu International Airport (KNIA).

Selanjutnya, keesokan harinya tepatnya pada Selasa (20/2/24) Hasan melalui orang suruhannya menyerahkan uang sejumlah Rp8 juta kepada Ahyatullah. Lalu, uang tersebut Ahyatullah bagi dua dengan Harun masing-masing sebesar Rp4 juta.

Kemudian pada malam harinya sekira pukul 22.00 WIB, para terdakwa berangkat dari Kabupaten Pidie, Aceh, menuju Kota Medan menggunakan transportasi umum darat (travel) dan tiba di Medan pada Rabu (21/2/24) sekira pukul 07.00 WIB.

Baca juga:Tiga Kurir Sabu Asal Aceh Diancam 20 Tahun Penjara Hingga Hukuman Mati

Setibanya di Medan, seorang laki-laki menunjukkan sabu sebanyak 16 bungkus di bawah tempat tidur di salah satu penginapan yang berada di Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang. Kemudian, sabu tersebut dimasukkan ke dalam koper.

Setelah itu, selanjutnya pada Kamis (22/2/24) sekira pukul 03.00 WIB Harun dan Ahyatullah berangkat menuju Bandara Kualanamu International Airport. Mereka pun tiba di bandara pada pukul 04.00 WIB.

Sesampainya di bandara, petugas kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) langsung melakukan menangkap para terdakwa dan menggeledah koper yang dibawa para terdakwa. Saat digeledah, petugas mendapati barang bukti (barbuk) 16 bungkus sabu dengan berat 3.847,8 gram (3,8 kg). (deddy/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung