26.2 C
New York
Friday, June 28, 2024

DPO Penipuan Daring dan TPPO Ditangkap, 800 WNI Jadi Korban

Jakarta, MISTAR.ID
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis, menangkap buronan penipuan daring dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial SZ, warga negara asing asal China, yang ditangkap Interpol di wilayah Abu Dhabi.

“Telah dilakukan serah terima dari NCB Interpol Abu Dhabi kepada Polri yaitu tersangka atas nama SZ, kasus tindak pidana penipuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Anggoro di Jakarta, Kamis (27/6/24).

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Anggoro menyebut, tersangka SZ tiba di Bandara Soekarno Hatta siang tadi sekitar pukul 13.30 WIB, untuk selanjutnya diperiksa secara intensif di Bareskrim Polri.

Baca juga:Poldasu Tangkap DPO Kasus Penipuan Pembelian Kopi di Jakarta

“Saat ini tersangka SZ sudah ditangani oleh Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Dani Kustoni menjelaskan, SZ melakukan penipuan daring atau online scam dengan korban sebanyak 800 warga negara Indonesia (WNI).

Penangkapan SZ dilakukan Ditsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Interpol DivHubinter Polri. SZ merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga:Lakukan Penipuan, Mahasiswa Asal Nias Utara Masuk DPO Polisi

“Kasusnya penipuan atau scam online, korbannya sampai dengan saat ini kurang lebih 800 warga negara Indonesia,” kata Dani.

Setelah dilakukan penjemputan tersangka di Abu Dhabi, penyidik Ditsiber Bareskrim Polri fokus memeriksa tersangka. Untuk keterangan lebih lanjut terkait tindak pidana yang telah dilakukan akan disampaikan secara resmi dalam rilis pada Jumat (28/6) di Bareskrim Polri. (antara/hm06)


Related Articles

Latest Articles