“Ada 14 warga negara Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya. Saat ini masih didalami oleh petugas,” kata Silmy sebagaimana keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Kamis (27/6/24).
Imigrasi Bali Bekuk 103 WNA Dugaan Kejahatan Siber


imigrasi bali bekuk 103 wna dugaan kejahatan siber
Jakarta, MISTAR.ID
Diduga menyalahgunakan izin keimigrasian dan melakukan kejahatan siber, sebanyak 103 warga negara asing (WNA) dibekuk Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali.
Silmy mengatakan bahwa imigrasi rutin menggelar operasi pengawasan di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia. Hal itu merupakan komitmen imigrasi mengawasi orang asing di dalam negeri.
“Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan. Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini, imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring,” sebut Dirjen Imigrasi.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Safar Muhammad Godam menjelaskan bahwa operasi Bali Becik yang berhasil membekuk 103 WNA itu pada hari Rabu (26/6/24) mulai pukul 10.00 WITA.
“Pada pukul 17.00 WITA, kami berhasil membekuk 103 WNA yang terdiri atas 12 perempuan dan 91 laki-laki,” imbuh Safar.
“Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian, serta pada saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian,” ucap Safar.
Pada pukul 18.00 WITA, lanjut dia, tim operasi pengawasan Bali Becik mengamankan seluruh WNA tersebut beserta barang bukti. Mereka bakal menjalani pemeriksaan dan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali untuk sementara waktu. (antara/hm06)
PREVIOUS ARTICLE
DPO Penipuan Daring dan TPPO Ditangkap, 800 WNI Jadi Korban