20.2 C
New York
Thursday, June 27, 2024

Sidang Kasus Narkoba di PN Medan Dihadiri 2 Hakim Bertentangan dengan UU

Medan, MISTAR.ID

Sidang kasus narkoba jenis sabu di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan atas nama terdakwa Saproni Perangin-angin alias Moni hanya dihadiri 2 orang majelis hakim, pada Kamis (27/6/24) sore.

Adapun kedua hakim tersebut, yaitu Pinta Uli Tarigan selaku Ketua Majelis Hakim dan Abdul Hadi Nasution bertindak sebagai Hakim Anggota. Sementara, tidak diketahui siapa hakim yang harusnya mengisi salah satu kursi lagi.

Penampakan itu terlihat saat Saproni dihadirkan di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Walaupun hanya dihadiri 2 hakim, persidangan tetap dilanjutkan.

Baca juga:Sidang Maladministrasi PPPK Langkat, 6 Bukti Rekaman Diajukan di PTUN Medan

Ketika hendak mengikuti dan mengambil foto persidangan tersebut, tiba-tiba Panitera Pengganti (PP) bernama Artanta Sihombing yang duduk tepat di samping kanan Abdul Hadi menghampiri mistar.id.

Kemudian, handphone (HP) milik wartawan mistar.id itu langsung ingin dirampas Artanta guna melakukan penghapusan terhadap foto yang telah diambil.

Spontan awak mistar.id pun terkejut dan menjelaskan bahwa dirinya dari media. Mendengar itu, Artanta mengatakan, wartawan pun harus izin untuk mengambil foto.

“Walaupun media harus izin dulu kalau mau ambil foto,” ucapnya kepada awak mistar.id.

Baca juga:Sidang Penganiaya Wanita di Parkiran Mal Centre Point, Ibu Korban Tak Mau Berdamai

Setelah itu, Artanta kembali ke tempat duduknya dan sidang pun tetap dilanjutkan sebagaimana biasanya seolah persidangan tersebut dihadiri oleh 3 orang majelis hakim.

Padahal, berdasarkan pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa persidangan harus dihadiri oleh 3 orang hakim.

“Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain. Susunan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota,” demikian bunyi pasal tersebut. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles