20.2 C
New York
Thursday, June 27, 2024

Polisi Tahan 3 Pelaku Curanmor di Depan Toko Roti Jalan Mansyur Medan

Medan, MISTAR.ID

Ketiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di depan toko roti di Jalan Mansyur, Kota Medan berhasil ditangkap dan ditahan oleh polisi.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang menyebutkan, adanya penangkapan dan penahanan ini bermula dari laporan korban bernama Muhammad Arif Ridwan (21). Adapun laporan itu tercatat dengan LP/B/1098/VI/2024.

“Dalam hal ini tersangka inisial MS (28), AFM (36) dan RS (38). Sudah kita amankan dan tahan di Polsek,” kata Bambang, pada Kamis (27/6/24).

Baca juga:Maling Curanmor di Toko Roti Medan Ditangkap

Dari hasil penangkapan, disita sejumlah barang bukti yakni jaket dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu. Para pelaku mengaku jika motor yang berhasil dicuri itu dijual dengan harga Rp 4,5 juta.

“Uang Rp 400 ribu adalah hasil penjualan sepeda motor. Dijual Rp 4,5 juta,” terang Bambang.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. Ketiganya terancam 7 tahun penjara.

“Dengan ancaman hukuman di penjara kurungan selama-lamanya 7 tahun,” pungkasnya.

Baca juga:8 Kali Beraksi, Kedua Kaki Tersangka Curanmor di Sunggal Ditembak

Sebelumnya, viral sebuah video yang menunjukkan aksi pencurian  sepeda motor di sebuah toko roti di Jalan Mansyur Kota Medan, pada Selasa (25/6/24).

Arya Andika selaku pegawai toko roti itu membenarkan adanya kejadian tersebut. Arya menyebutkan, jika kejadian terjadi pada 24 Juni 2024.

Disebutkan, jika korban bernama Arif adalah seorang pegawai di toko roti tersebut. Arya mengatakan, jika korban baru saja datang ke toko.

Namun korban lupa mencabut kunci motor. Alhasil ketiga pelaku memanfaatkan hal itu untuk mencuri motor korban. (raja/hm16)

Related Articles

Latest Articles