10 C
New York
Tuesday, October 15, 2024

Bunuh Waria yang Mau Menyodomi, Algira Dipenjara 14 Tahun

Jawa Barat, MISTAR.ID

Adi alias Algira (20), terdakwa yang membunuh seorang waria yang hendak menyodominya, divonis 14 tahun penjara. Putusan itu dijatuhkan Majelis Hakim PN Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin (7/10/24) yang lalu.

Dikutip dari SIIP PN Cibadak pada Rabu (14/10/24), vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

Menurut jaksa dalam tuntutannya, tindakan terdakwa membunuh waria, Sutarjo alias Ceceu (54) di Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Baca juga:Diduga Tahanan Palestina Disodomi, 9 Tentara Israel Ditangkap

Sementara majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan telah merampas nyawa orang lain. Dalam sidang putusan yang dipimpin hakim Andy Wiliam Permatapun, berharap hukuman yang dijatuhkan memberikan efek jera.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan Adi alias Algira atas dugaan pembunuhan terhadap seorang waria yakni Sutarjo alias Ceceu (54) di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Adi membunuh korban pada Sabtu (4/5/2024) dini hari di salah satu rumah yang terletak di Perum Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:Kasus Dugaan Sodomi Anak 7 Tahun Dilaporkan Ke Polres Tapsel

Peristiwa itu berawal ketika Adi diundang oleh korban ke Pelabuhan Ratu dengan janji akan diberi pekerjaan. Setibanya di sana, korban mengajak terdakwa berhubungan badan sesama jenis.

Kronologi peristiwa ini juga tertuang pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kepada polisi terdakwa mengatakan, korban awalnya mendatanginya saat beristirahat malam sambil membawa pisau, lalu mengajaknya berhubungan sesama jenis.

Ajakan itu ditolak terdakwa hingga terjadilah cekcok dan perkelahian. Terdakwa kemudian berhasil merebut pisau dari tangan korban. Setelah pisau di tangan, terdakwa menusuk bagian leher korban yang menyebabkan kematian.(mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles