21.2 C
New York
Tuesday, September 17, 2024

Bea Cukai Sumut akan Tindaklanjuti Maraknya Rokok Ilegal di Siantar-Simalungun

Medan, MISTAR.ID

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) akan menindaklanjuti adanya informasi maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.

Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Penyelidikan, Ruru Firza Isnandar melalui Kasi Penindakan II, Carl Tampubolon mengaku, belum mengetahui adanya informasi maraknya peredaran berbagai merk rokok ilegal di Siantar-Simalungun.

Merek rokok ilegal yang baru beredar tersebut, di antaranya meek Magna Indigo (kotak merah hati), Cahayaku Premium (kotak biru) dan Helium (kotak biru).

Baca juga:Modus Pakai Cukai tapi Bermasalah, Peredaran Rokok Ilegal Makin Marak di Siantar-Simalungun

Informasi didapat, diduga rokok ilegal itu dipasarkan dengan cara modusnya melekatkan cukai agar kelihatan seolah-olah rokok yang legal. Padahal cukai ini tidak sesuai peruntukan.

“Terima kasih atas informasinya. Kita baru tahu kalau di daerah itu marak peredaran rokok,” ucapnya kepada mistar.id, Jumat (21/6/24) siang.

Sambung dia lagi, pihaknya segera menindaklanjuti informasi maraknya peredaran rokok ilegal di Siantar-Simalungun. “Kita segera tindak dan akan kumpulkan bahan keterangan di lapangan,” ucap Carl.

Ia menegaskan apabila memang ada ditemukan informasi ini di lapangan, pihaknya tidak segan-segan melakukan penindakan. “Jika memang benar informasi ini, akan kita tindak,” tegasnya.

Baca juga:Rokok Ilegal Marak di Dairi, Bea Cukai Siantar Segera Bertindak

Seperti pemberitaan sebelumnya, peredaran rokok ilegal semakin parah menerobos sejumlah pasar kabupaten/kota di Sumut.

Sebelumnya, rokok ilegal tanpa cukai yang beredar masih ‘dirajai’ merk Luffman.  Kali ini sejumlah merk baru ikut meramaikan, sehingga merusak pasar rokok yang resmi bayar pajak ke pemerintah.

Dari penelusuran yang ditemukan mistar.id dalam sepekan, merek rokok ilegal yang baru beredar itu di antaranya merk Magna Indigo (kotak merah hati), Cahayaku Premium (kotak biru) dan Helium (kotak biru). Ketiga merk rokok tersebut kemasan berisi 20 batang/bungkus.

Sedangkan untuk mengelabui petugas Bea Cukai dan kepolisian, para produsen ilegal punya trik. Dengan cara, modusnya melekatkan cukai agar kelihatan seolah-olah rokok yang legal. Padahal cukai ini tidak sesuai peruntukan.

Baca juga: Bea Cukai Langsa Amankan 332.800 Batang Rokok Ilegal

Sekilas mata bila dilihat orang awam, rokok tersebut seakan-akan rokok yang resmi atau legal. Dan mungkin hal ini membuat pemasoknya tak sungkan menawarkan kepada para pemilik kios rokok.

Pemilik kios pun tak curiga, karena rokok tersebut dilekati cukai membuat mereka merasa nyaman. Sehingga penjual eceran/pemilik kios (mungkin) tidak merasa bersalah untuk menjualnya.

Harga jual ecerannya juga relatif sangat murah. Sebagaimana tertera di cukai rokok, harga bandrol tertulis Rp 8.700 per bungkus dan diecer di kisaran Rp 12.000 hingga 15.000 per bungkus. (saut/hm16)

Related Articles

Latest Articles