Thursday, February 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Ayah di Asahan Cabuli Anak Tiri 4 Tahun, Korban Diimingi Uang Jajan

journalist-avatar-top
By
Wednesday, February 12, 2025 21:35
63
ayah_di_asahan_cabuli_anak_tiri_4_tahun_korban_diimingi_uang_jajan_

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaid memaparkan tindakan tersangka kepada anak tirinya (f:perdana/mistar)

Indocafe

Asahan, MISTAR.ID 

Seorang anak perempuan kelas 3 SD berusia 8 tahun di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.

Korban mengaku diberi uang jajan sebesar Rp7 Ribu sebelum dicabuli oleh S (47) yang tak lain adalah ayah sambungnya sejak tahun 2020 atau sekitar 4 tahun.

"Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan mengiming-imingi uang jajan kepada korban sebelum melakukan perbuatan cabul tersebut sebesar Rp 7.000," kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, Rabu (12/2/25).

Kejadian itu dialami pelaku saat ia sedang bermain sendiri di dalam rumah. Sementara ibunya pergi bekerja di salah satu rumah makan.

"Korban merupakan anak tiri dari pelaku," jelas Kapolres.

Berdasarkan pengakuan pelaku aksi tersebut sudah dua kali dilakukannya. Adapun, kejadian terakhir aksi pencabulan dilakukan oleh S terjadi pada Sabtu (1/2) sore lalu.

Korban yang sedang bermain di sekitar rumah di bawa pelaku ke dalam kamarnya dan di sana ia mencabuli korban.

Kejadian ini terungkap ketika ibu kandung korban melihat anak perempuannya ketakutan di dalam kamar dan menangis. Saat ditanyai disitulah ia menyatakan bahwa telah mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh dari ayah sambungnya.

Atas kejadian itu, keluarga korban membuat laporan ke Polres Asahan. Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut dan langsung menangkap pelaku yang sebelumnya sudah berniat kabur.

Kini pelaku diamankan di Polres Asahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (perdana/hm17) 

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung

RELATED ARTICLES