Friday, February 21, 2025
home_banner_first
HUKUM

Awasi Penggunaan Dana Desa, Kejari Simalungun Teken MoU dengan PEMDes dan Inspektorat

journalist-avatar-top
By
Rabu, 19 Februari 2025 16.38
awasi_penggunaan_dana_desa_kejari_simalungun_teken_mou_dengan_pemdes_dan_inspektorat

Kantor Kejari Simalungun. (f: hamzah/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun, Edison Sumitro Situmorang menyampaikan bahwa pihaknya miliki peran dalam pendampingan, pencegahan, dan pemulihan keuangan desa.

"Fungsi Kejaksaan di samping fungsi penuntutan, tetapi juga memiliki fungsi pembinaan hukum, dengan hadirnya jaksa Negara memberikan sosialisasi hukum dan pendampingan," ujar Edison dikonfirmasi, Rabu (19/2/25).

Selain itu, dikatakan Edison, dampak dari sosialisasi hukum yang diberikan sehingga semua masyarakat memahami aspek-aspek dan tugas-tugas pekerjaan, agar meminimalisasi terjadinya pelanggaran hukum.

"Kemarin ada pelatihan terkait dengan aplikasi jaksa garda desa yakni terhdap pengelolaaan dana desa sebagai bentuk data/riwayat desa, pengawasan, evaluasi desa itu sendiri," ucapnya.

Diungkapkan Edison, dalam melakukan pengawasan dana desa, Kejari Simalungun pun telah menjalin Memorandum of Understanding (MoU) atau pun kerja sama terhadap seluruh desa melalui dinas atau pun pemerintah desa (PEMDes) dan juga Inspektorat.

"Dalam menjalankan fungsi pengawasan, aparat penegak hukum juga perlu mengedepankan upaya-upaya preventif," tuturnya.

Bahkan, nota dari kesepahaman itu dibuat untuk memberikan kepastian terhadap cara koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).

"Dengan program-program preventif itu, diharapkan dapat menekan angka aparatur desa yang berurusan denga hukum," tambahnya. (hamzah/hm24)