Friday, February 21, 2025
home_banner_first
HUKUM

Oknum Perwira Polda Sumut Terlibat Kasus Pemerasan Kepsek di Nias

journalist-avatar-top
By
Rabu, 19 Februari 2025 16.10
oknum_perwira_polda_sumut_terlibat_kasus_pemerasan_kepsek_di_nias

Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Yudhi Surya Markus Pinem. (f:matius/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 4 (empat) personel yang bertugas di jajaran Polda Sumut, 2 diantaranya berpangkat perwira menengah, 1 perwira pertama dan 1 bintara, terlibat dalam kasus dugaan pemerasan.

Mereka terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) di Pulau Nias. Seperti disampaikan Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Yudhi Surya Markus Pinem, pada Rabu (19/2/25).

“Untuk Kompol RS dan Brigadir B saat ini sudah dilakukan pemeriksaan Subwabprof dan dari Kortastipidkor Polri dan Divisi Propam Polri untuk dalam proses,” ujar Kombes Yudhi di komplek RS Bhayangkara Medan.

Selain Kompol RS dan Brigadir B, kata Kombes Yudhi, ada dua personel lain yang diduga turut terlibat, yakni Kompol S dan Iptu M, yang kini menjalani penempatan khusus (Patsus) di Biro Yanma Polda Sumut.

Adapun dugaan kasus yang menjerat keempatnya, diakui Kompol Yudhi, terkait dugaan kasus pemerasan.

“ Kasus ada diduga seperti kesalahan yang dilakukan oleh oknum. Diduga pemerasan,” ungkapnya.

Sementara untuk jumlah total uang hasil dari pemerasan yang dilakukan oleh keempat personil itu, Kombes Yudhi, belum bersedia mengungkapkannya dengan dalih masih memastikan berapa total kerugian pada korban.

“Untuk uangnya, Ini masih dalam proses untuk kita pastikan, masih dihitung supaya jangan salah perhitungan. Yang menangani kasus ini Mabes Polri, nanti kita tunggu perkembangan selanjutnya,” ujarnya mengakhiri.

Sebelumnya, Kepala Korps Pencegahan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo menyebut dua personel Polda Sumut telah di Operasi Tangkap Tangan (OTT) pihaknya terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus untuk SMA dan SMK di Sumatera Utara.

Cahyono mengatakan, OTT tersebut turut melibatkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga menyertakan tim dari Kortastipidkor Polri dan Divisi Propam Polri. Namun, informasi OTT tersebut diduga bocor sehingga operasi penangkapan pun batal.

“Itu akan dilakukan OTT, tetapi keburu bocor," katanya Cahyono di Gedung Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (13/2/25) kemarin.

Karena OTT gagal, lanjut Cahyono, maka Kortastipidkor menempuh penyidikan biasa. Adapun nilai barang bukti uang yang diamankan sebesar Rp 400 juta.

Karena melibatkan anggota Polri, bagian Paminal atau Pengamanan Internal Polri yang menangani terlebih dahulu dua polisi tersebut.

"Saat ini diamankan di patsus Paminal Polri," katanya.

Kasus ini sudah naik statusnya ke tahap penyidikan dan polisi yang terlibat sudah mendapat sanksi etik. Namun Cahyono enggan membeberkan identitas dua polisi Polda Sumut yang tersangkut perkara ini.

Menurut Cahyono, uang sebesar Rp 400 juta yang disita dari dua polisi itu merupakan Dana Alokasi Khusus untuk SMA/SMK di Sumatera Utara.

Dua polisi yang ditangkap itu membawa pihak ketiga atau kontraktor untuk mengerjakan sejumlah proyek yang bersumber dari dana tersebut. (matius/hm27)

RELATED ARTICLES